|  | 
| Diana, warga desa Tambun Arang Kecamatan Sumay korban penganiayaan saat melapor ke Polres Tebo.(poto:supri/teboonline.id) | 
TEBOONLINE.ID — Polres Tebo terus melakukan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan terhadap korban Diana (22), seorang perempuan Yatim Piatu warga Desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Kasusnya saat ini memasuki babak baru yakni Polres Tebo terus melanjutkan proses hukum dimana saat ini memasuki tahap dua.
Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Naingholan, SH, MH, kepada Wartawan membenarkan bahwa berkas perkara dua tersangka dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Ia menyebut penanganan perkaranya oleh Polsek Sumay.
“Perkaranya sudah tahap 2 dan limpah ke Kejaksaan,” ujar Iptu Rimhot Nainggolan, beberapa waktu yang lalu.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025. Saat itu, korban tengah beristirahat di rumahnya ketika didatangi NN yang langsung menuduhnya mengirimkan foto Live kepada anaknya. Korban membantah tuduhan tersebut, namun NN tetap bersikeras memaksa.
Tak lama kemudian, SR datang dan langsung melakukan tindakan kekerasan. Korban dicekik serta rambutnya ditarik hingga berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar suara korban kemudian datang dan berhasil melerai aksi tersebut.
Merasa tidak terima atas perlakuan yang dialaminya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumay.(crew)
