TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Kades Pulau Jelmu, Terbukti Langgar Perda Tebo No 4 Tahun 2018 Terkait Penjaringan Calon Perangkat Desa


TEBOONLINE.ID - Fasilitasi rapat hasil penjaringan perangkat desa Pulau Jelmu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, telah digelar. Rapat yang digelar tanggal 6 Oktober 2025 tersebut langsung dipimpin oleh Sekda Tebo, Sindi.

Proses penjaringan calon perangkat desa Pulau Jelmu, sempat menuai polemik hingga berujung aduan yang dilakukan oleh masyarakat desa Pulau Jelmu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tebo.

Fasilitasi rapat hasil penjaringan perangkat desa Pulau Jelmu, memutuskan bahwa Kades Pulau Jelmu, Khozin terbukti melanggar Perda Kabupaten Tebo Nomor 4 tahun 2018.

Perda Tebo tersebut mengatur tentang Pedoman pembentukan Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dan pengangkatan Perangkat Desa Pasal 64 Ayat 5 yang berbunyi Tim seleksi Menetapkan Minimal 2 (dua) orang bakal calon perangkat Desa untuk Masing-masing Jabatan Perangkat Desa dan disampaikan Kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati.

Dalam penjaringan Calon Perangkat Desa Pulau Jelmu yang telah digelar itu, Kades Pulau Jelmu, Khozin tidak melaksanakan pedoman yang sudah diatur dalam Perda Tebo Nomor 4 tahun 2018 tersebut.

Kades Pulau Jelmu, Khozin hanya mengajukan 1 nama calon perangkat desa kepada Camat Tebo Ulu atas nama Herliyati untuk mendapatkan rekomendasi. Sedangkan pada penjaringan Calon Perangkat Desa Pulau Jelmu, selain Herliyati, ada satu calon lagi yakni Ahmad Rasyidin. 

Jadi, ada 2 calon yang berkompetisi pada penjaringan Calon Perangkat Desa Pulau Jelmu kala itu dimana Ahmad Rasyidin mendapatkan peringkat 1 dan Herliyati peringkat 2 dan semestinya, 2 calon tersebut namanya diajukan untuk dikonsultasikan oleh Kades kepada Camat.

Fasilitasi rapat hasil penjaringan perangkat desa Pulau Jelmu juga memerintahkan Camat Tebo Ulu agar bersurat kembali Kepada Kepala Desa Pulau Jelmu untuk mengajukan Minimal 2 (dua) Calon Peserta Penjaringan sesuai dengan Peraturan dan Perundang -undangan yang berlaku.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, A Malik saat dikonfirmasi Teboonline.id mengakui bahwa Kades Pulau Jelmu hanya mengajukan 1 nama calon perangkat desa kepada Camat. Namun, hasil fasilitasi rapat yang dipimpin oleh Sekda, memutuskan agar Kepala Desa Pulau Jelmu agar melakukan tahapan penjaringan perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hasil fasilitasi rapat penjaringan perangkat desa Pulau Jelmu suratnya langsung disampaikan kepada Camat Tebo Ulu, intinya Kades Pulau Jelmu harus melaksanakan tahapan penjaringan perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Malik.(crew)


Type above and press Enter to search.