![]() |
| Poto Kades Pulau Jelmu, Khozin saat bersama Sekda Tebo, Sindi.(poto:dok/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Beberapa waktu yang lalu, Aliansi Masyarakat Desa Pulau Jelmu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, melaporkan beberapa dugaan penyimpangan realisasi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Pulau Jelmu ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi Kades Pulau Jelmu, Khozin yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Desa Pulau Jelmu ke Kejari Tebo diantaranya ada 12 Point.
12 Point Dugaan Korupsi Kades Pulau Jelmu, Khozin dalam realisasi penggunaan ADD dan DD, saat ini tengah didalami oleh pihak Kejari Tebo.
Untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut, pihak Kejari Tebo sebagai langkah awal dalam melakukan penyelidikan, menggandeng pihak Inspektorat untuk melakukan audit dan menghitung Anggaran Dana Desa dan Dana Desa yang diduga diselewengkan oleh Kades Khozin. Karena, Inspektorat adalah pihak yang berwenang untuk melakukan Audit.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurachman, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Febrow Adhiaksa Soeseno, dalam keterangan singkatnya menerangkan bahwa terkait laporan Aliansi Masyarakat Desa Pulau Jelmu terhadap Kadesnya, saat ini tengah dilimpahkan ke Inspektorat Tebo. "Kami serahkan ke inspektorat bang," sebut Kasi Intel pada Teboonline.id.
Terpisah, Sekretaris Aliansi Masyarakat Desa Pulau Jelmu, Feni Wahyudi dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya percaya penuh dengan pihak Kejari Tebo dan Inspektorat dalam merespon laporan dugaan Korupsi Kades Pulau Jelmu. Bahkan pihaknya sudah mempersiapkan data - data tambahan dugaan penyimpangan realisasi ADD dan DD desa Pulau Jelmu.
Sementara, Kades Pulau Jelmu, Khozin saat dikonfirmasi Teboonline.id via WhatsApp terkait masyarakatnya melaporkan dirinya atas dugaan penyimpangan realisasi ADD dan DD ke Kejari Tebo, tidak merespon.(crew)
