![]() |
Arafik pakai Baju Kaos Hijau, warga desa Pulau Jelmu saat mendatangi kantor Kejari Tebo. |
TEBOONLINE.ID - Masyarakat desa Pulau Jelmu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Pulau Jelmu, mendatangi kantor Kejari Tebo, pada Rabu (08/10/2025).
Kedatangan mereka ke kantor Kejari Tebo dalam rangka mempertanyakan perkembangan atas Laporan dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa Pulau Jelmu yang diduga dilakukan oleh Kades Pulau Jelmu, Khozin yang dilaporkan ke Kejari Tebo pada tanggal 15 September 2025 lalu.
"Kami perwakilan masyarakat desa Pulau Jelmu sudah bertemu dengan Staf Intel Kejari Tebo, terkait dengan Laporan masyarakat desa Pulau Jelmu, pihak Kejari Tebo menyerahkan laporan ini ke Inspektorat Kabupaten Tebo, dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa Pulau Jelmu akan diaudit oleh Tim APIP dan setelah itu infonya akan ditindak lanjuti oleh pihak Kejari Tebo," ujar Arafik usai keluar dari kantor Kejari Tebo.
Masyarakat desa Pulau Jelmu pun berharap lanjut Arafik, pihak Kejari Tebo maupun Inspektorat Kabupaten Tebo untuk objektif melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa Pulau Jelmu dan meminta agar audit dilakukan terhadap realisasi ADD dan DD dari tahun 2021 hingga tahun 2025 ini.
"Jadi kesimpulannya dalam mendalami laporan masyarakat desa Pulau Jelmu, Kejari Tebo menggandeng Tim APIP Untuk melakukan audit," urai Arafik lagi menerangkan pada Teboonline.id.
Pantauan Teboonline.id, setelah ke Kantor Kejari Tebo, masyarakat desa Pulau Jelmu mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Tebo. Di Inspektorat, didapat informasi bahwa Inspektorat sudah mendapatkan surat dari Kejari Tebo agar Inspektorat Kabupaten Tebo melakukan Audit terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa di Pulau Jelmu.(crew)