
Kades Pulau Jelmu, Khozin dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Desa Pulau Jelmu. Dalam waktu dekat, pihak terkait akan melakukan pemeriksaan.(poto:supri/teboonline.id)
TEBOONLINE.ID – Ketidakpercayaan masyarakat Desa Pulau
Jelmu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi terhadap sang Kepala
Desa bernama Khozin, sudah tidak bisa dibendung lagi. Atas nama Aliansi
Masyarakat Desa Pulau Jelmu, masyarakat melaporkan sang Kades ke Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tebo atas Dosa – dosa sang Kades yang sudah dilakukan selama memimpin
Desa.
Dosa – dosa Kades Pulau Jelmu, Khozin yang dilaporkan
ke Kejari Tebo, untuk sementara ini ada 12 Point dugaan penyimpangan realisasi
Dana Desa. Selain ke Kejari Tebo, laporan juga disampaikan ke Inspektorat
Kabupaten Tebo, Bupati Tebo, DPRD Kabupaten Tebo dan Dinas PMD Kabupaten Tebo.
Di Dinas PMD Kabupaten Tebo, masyarakat sudah
mendapatkan panggilan klarifikasi dan masyarakat pun menceritakan kepada pihak
Dinas PMD Kabupaten Tebo tentang bagaimana sikap dan karakter Kades Pulau Jelmu
Khozin selama memimpin Desa yang dinilai oleh masyarakat, sangat arogan dan
semaunya sendiri dalam penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
“Yang sangat diminta oleh masyarakat desa Pulau Jelmu
adalah agar pihak Kejari Tebo memeriksa penggunaan ADD dan DD Desa Pulau Jelmu
sejak Kades Pulau Jelmu Khozin menjabat yaitu dari tahun 2021 hingga 2025 ini,”
ujar Feny Wahyudi mengungkapkan pada Teboonline.id, Jumat (26/09/2025).
Berikut Dosa – dosa Kades Pulau Jelmu, Khozin yang
dilaporkan Aliansi Masyarakat Desa Pulau Jelmu ke Kejaksaan Negeri Tebo pada
tanggal 15 September 2025 :
1.
Dugaan Mark Up proyek
pemeliharaan jalan Usaha Tani senilai Rp 13.644.000 tahun 2024.
2.
Pengelolaan dan pembuatan
jaringan instalasi, komunikasi dan informasi local desa senilai Rp 6.000.000,
tahun 2024.
3.
Pengelolaan da Pembuatan
jaringan instalasi, komunikasi dan informasi local desa senilai Rp 12.000.000,
tahun 2024.
4.
Pembangunan, rehabilitasi,
peningkatan, pengerasan jalan usaha tani senilai Rp 86.825.000 tahun 2024.
5.
Dana penanggulangan
bencana atau dana bantuan sosial banjir menurut masyarakat desa pulau jemu
penerima dan barang yang diterima tidak sesuai dengan anggaran Rp 41.000.000
6.
Dana Stunting di desa
Pulau Jelmu, penerima dana stunting ada 3 orang. Sedangkan yang menerima hanya
2 orang dan penerima tidak sepenuhnya menerima dana stunting tersebut.
7.
Dana ketahanan pangan atau
bantuan pupuk menurut masyarakat pulau Jelmu, pupuk bantuan tersebut tidak
layak atau tidak sesuai dengan pupuk yang beredar di toko.
8.
Dana keadaan mendesak 2023
dengan anggaran Rp 8. 700.000 per bulan dan Dana keadaan mendesak 2024 dengan
anggaran Rp 600.000 per bulan selama 1 tahun.
9.
Penerimaan perangkat desa.
Diduga adanya suap menyuap dalam proses penerimaan atau penjaringan perangkat
desa Pulau Jelmu.
10. Pembangunan sarana dan
prasarana olahraga desa Pulau Jelmu. 1 hektar lahan pembuatan lapangan bola dan
parit di lapangan bola menelan dana Rp 70.000.000 yang penilaian masyarakat
pulau Jelmu tersebut tidak wajar atau tidak sesuai dan masyarakat pulau Jelmu
minta di audit.
11. Jalan usaha tani. Menurut
masyarakat pulau Jelmu jalan tersebut tidak layak dan membahayakan masyarakat
yang melintas dikarenakan adanya kanopi atau coran yang melebihi dari pondasi
bawah dan keterangan masyarakat pulau Jelmu, kanopi tersebut tidak menggunakan
behel.
12. Dugaan Mark Up Pembangunan Gapura desa. Gapura Desa Pulau Jelmu menelan dana Rp 52.000.000 dan masyarakat pulau Jelmu meminta agar proyek tersebut diaudit.
Terkait persoalan Aliansi Masyarakat Desa Pulau Jelmu melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Pulau Jelmu, Kades Pulau Jelmu Khozin saat dikonfirmasi via Whatsapp, tidak merespon.(crew)