TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Ini Dia Dosa – Dosa Kades Pulau Jelmu Yang Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan Negeri Tebo

Kades Pulau Jelmu, Khozin dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Desa Pulau Jelmu. Dalam waktu dekat, pihak terkait akan melakukan pemeriksaan.(poto:supri/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID – Ketidakpercayaan masyarakat Desa Pulau Jelmu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi terhadap sang Kepala Desa bernama Khozin, sudah tidak bisa dibendung lagi. Atas nama Aliansi Masyarakat Desa Pulau Jelmu, masyarakat melaporkan sang Kades ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo atas Dosa – dosa sang Kades yang sudah dilakukan selama memimpin Desa.

Dosa – dosa Kades Pulau Jelmu, Khozin yang dilaporkan ke Kejari Tebo, untuk sementara ini ada 12 Point dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa. Selain ke Kejari Tebo, laporan juga disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Tebo, Bupati Tebo, DPRD Kabupaten Tebo dan Dinas PMD Kabupaten Tebo.

Di Dinas PMD Kabupaten Tebo, masyarakat sudah mendapatkan panggilan klarifikasi dan masyarakat pun menceritakan kepada pihak Dinas PMD Kabupaten Tebo tentang bagaimana sikap dan karakter Kades Pulau Jelmu Khozin selama memimpin Desa yang dinilai oleh masyarakat, sangat arogan dan semaunya sendiri dalam penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.

“Yang sangat diminta oleh masyarakat desa Pulau Jelmu adalah agar pihak Kejari Tebo memeriksa penggunaan ADD dan DD Desa Pulau Jelmu sejak Kades Pulau Jelmu Khozin menjabat yaitu dari tahun 2021 hingga 2025 ini,” ujar Feny Wahyudi mengungkapkan pada Teboonline.id, Jumat (26/09/2025).

Berikut Dosa – dosa Kades Pulau Jelmu, Khozin yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Desa Pulau Jelmu ke Kejaksaan Negeri Tebo pada tanggal 15 September 2025 :

1.     Dugaan Mark Up proyek pemeliharaan jalan Usaha Tani senilai Rp 13.644.000 tahun 2024.

2.     Pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi, komunikasi dan informasi local desa senilai Rp 6.000.000, tahun 2024.

3.     Pengelolaan da Pembuatan jaringan instalasi, komunikasi dan informasi local desa senilai Rp 12.000.000, tahun 2024.

4.     Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pengerasan jalan usaha tani senilai Rp 86.825.000 tahun 2024.

5.     Dana penanggulangan bencana atau dana bantuan sosial banjir menurut masyarakat desa pulau jemu penerima dan barang yang diterima tidak sesuai dengan anggaran Rp 41.000.000

6.     Dana Stunting di desa Pulau Jelmu, penerima dana stunting ada 3 orang. Sedangkan yang menerima hanya 2 orang dan penerima tidak sepenuhnya menerima dana stunting tersebut.

7.     Dana ketahanan pangan atau bantuan pupuk menurut masyarakat pulau Jelmu, pupuk bantuan tersebut tidak layak atau tidak sesuai dengan pupuk yang beredar di toko.

8.     Dana keadaan mendesak 2023 dengan anggaran Rp 8. 700.000 per bulan dan Dana keadaan mendesak 2024 dengan anggaran Rp 600.000 per bulan selama 1 tahun.

9.     Penerimaan perangkat desa. Diduga adanya suap menyuap dalam proses penerimaan atau penjaringan perangkat desa Pulau Jelmu.

10. Pembangunan sarana dan prasarana olahraga desa Pulau Jelmu. 1 hektar lahan pembuatan lapangan bola dan parit di lapangan bola menelan dana Rp 70.000.000 yang penilaian masyarakat pulau Jelmu tersebut tidak wajar atau tidak sesuai dan masyarakat pulau Jelmu minta di audit.

11. Jalan usaha tani. Menurut masyarakat pulau Jelmu jalan tersebut tidak layak dan membahayakan masyarakat yang melintas dikarenakan adanya kanopi atau coran yang melebihi dari pondasi bawah dan keterangan masyarakat pulau Jelmu, kanopi tersebut tidak menggunakan behel.

12. Dugaan Mark Up Pembangunan Gapura desa. Gapura Desa Pulau Jelmu menelan dana Rp 52.000.000 dan masyarakat pulau Jelmu meminta agar proyek tersebut diaudit.

Terkait persoalan Aliansi Masyarakat Desa Pulau Jelmu melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Pulau Jelmu, Kades Pulau Jelmu Khozin saat dikonfirmasi via Whatsapp, tidak merespon.(crew) 

 

Type above and press Enter to search.