Terduga pelaku, AF penyebar Poto bugil dan video intim mantan pacar karena tak terima diputus saat diamankan Polisi.(poto:supri/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID – Seorang pemuda berinisial AF (21), warga Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Muara Tabir bersama Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebo.

Ia diamankan sebagai diduga pelaku kasus penyebaran konten asusila dimana pelaku ini menyebarkan Poto bugil dan video intim mantan kekasihnya berinisial MR. Menurut informasi, pelaku menyebarkan konten asusila tersebut melalui aplikasi WhatsApp karena tidak mau diputus oleh mantan kekasihnya itu.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang pelapor bernama HB (48), warga Desa Bangko Pintas, melaporkan bahwa foto dan video anaknya berinisial MR disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.

“Berdasarkan Laporan Polisi yang masuk, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AF (21), warga Kecamatan Muara Tabir,” jelas Plt. Kasi Humas.

Kasus ini terungkap setelah istri pelapor menerima informasi dari adiknya yang mendapatkan konten asusila tersebut dari beberapa orang hingga akhirnya ditelusuri berasal dari tersangka AF. Konten yang berisi foto dan video korban diduga disebarkan pada Minggu (10/8/2025).

Barang bukti berupa Gawai yang digunakan untuk menyebarkan konten telah diamankan Polisi. Saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi, dan masih melengkapi berkas perkara.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Plt. Kasi Humas.

Polres Tebo menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyebaran konten asusila karena merugikan masyarakat, terutama anak di bawah umur. Saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.(crew)