TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Kakek Tua Renta Ini Digugat Kades Suka Damai Rimbo Ulu Terkait Lahan yang Dikuasai dari Tahun 1981

Agus Salim, seorang Kakek yang sudah tua renta di Desa Suka Damai Kecamatan Rimbo Ulu digugat oleh Kadesnya yakni Untung Swastadi perkara lahan yang dikuasainya sejak tahun 1981.(poto:supri/teboonline.id) 

TEBOONLINE.ID - Seorang Kakek berusia 98 tahun bernama Agus Salim warga di desa Suka Damai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Jambi, digugat oleh Kepala Desanya (Kades) yakni Untung Swastadi.

Gugatan Kades Suka Damai terhadap warganya yang sudah tua renta ini, terkait kepemilikan lahan dimana lahan ini sudah dikuasai oleh warga tersebut sejak tahun 1981 yang diklaim oleh Kades Suka Damai merupakan tanah milik Desa.

Agus Salim mengatakan, bahwa lahan yang tengah dipersoalkan Kades Untung tersebut adalah seluas 1,3 hektar dan telah dikuasainya sejak lama yaitu dari tahun 1981 lalu tepatnya pada masa pemerintahan Bungo-Tebo (Bute) atau lebih kurang menguasai lahan tersebut selama 45 tahun.

"Pejabat Kades sebelum Untung Swastadi menjabat sebagai Kades Suka Damai, belum pernah ada yang menyenggol, baru ini ada Kades (Untung Swastadi,red) menggugat lahan saya," ucapnya, usai sidang Perdata di PN Tebo, Kamis 7 Agustus 2025.

Pada saat gugatan pertama ujar Agus Salim, luas lahan yang digugat oleh Kades Suka Damai Untung Swastadi, termasuk rumahnya diatas tanah seluas 1,7 hektar.

Lalu Agus Salim bilang, pada gugatan kedua, rumah tidak masuk dalam gugatan, cuma kebun yang masuk dari 1,7 hektar menjadi 1,3 hektar.

"Gugatan yang pertama, putusan hakim sudah inkrah di PN Tebo, bahwa gugatan Kades Suka Damai tidak dapat diterima (NO)," ucap Agus Salim yang didampingi anaknya Lukman Lubis. 

Ditegaskan Agus Salim, tanah yang di kuasai itu diperbolehkan sebagai ganti rugi dari KUPT, pada saat itu Pardomuan Lubis bukan menempati lahan tersebut begitu saja.

"Selama ini di desa, kami tidak pernah sama sekali dilibatkan atau dipanggil (Kades Suka Damai,red) untuk bermusyawarah tentang lahan ini," imbuh Agus Salim.

Atas hak yang dimiliki oleh dirinya, yakni Sporadik tanah yang dileluarkan oleh Pj Kades Suka Damai yang saat itu dijabat oleh Tuslam tahun 2019, selain itu ada surat segel tahun 1982 dan 1984.(crew)

Type above and press Enter to search.