![]() |
5 tersangka penyalahgunaan Narkoba diamankan di Kecamatan Tengah Ilir. Saat ini, tsk dan BB Diamankan di Mapolres Tebo.(poto:supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu + sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Jumat (8/8/2025). Dalam kegiatan tersebut, Polisi mengamankan lima orang pelaku beserta barang bukti Sabu-sabu seberat total 2,95 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 Wib, Polisi menangkap dua tersangka, yaitu Inisial TA (26) dan AF(24) warga Kec. Tengah Ilir, Dari tangan TA, Polisi menyita 20 paket kecil sabu seberat bruto 2,83 gram dan sebuah botol plastik bekas liquid, Sementara dari A, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat bruto 0,12 gram, sebuah ponsel Oppo A5s warna biru, serta uang tunai Rp 100 Ribu.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran Sabu di kalangan sopir angkutan batu bara di wilayah tersebut. “Tim Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat melakukan transaksi,” ujarnya.
Tak berhenti disitu, sekitar pukul 15.50 WIB, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menggerebek sebuah rumah di Kec. Tengah Ilir. Di lokasi ini, Polisi menangkap tiga pelaku lain, yaitu SDC (30), SA (23), dan RSD (21).
Dari penggeledahan, petugas menemukan delapan paket kecil sabu seberat bruto 1,26 gram, tiga unit Ponsel, seperangkat alat hisap Sabu (Bong), pipet, kotak bening, timbangan digital serta barang bukti lainnya.
Kelima pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(crew)