![]() |
Sebelah kanan, Baju kemeja Biru tengah Rio Black bersama kuasa hukumnya saat sidang mediasi di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (16/07/2026).(poto:supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID — Rio Andika atau dikenal dengan Rio Black hadir dalam sidang ketiga mediasi perkara nomor: 110/Pdt.G/2025/PN-Jb sebagai pihak penggugat.
Dalam forum tersebut, ia secara tegas meminta agar Inspektorat atau APIP Provinsi Jambi melakukan audit menyeluruh terhadap penerimaan uang SPP yang diduga berkedok iuran komite di seluruh SMA dan SMK Negeri dalam wilayah Kabupaten Tebo selama lima tahun terakhir.
Menurutnya, praktik ini telah berlangsung lama dan merugikan orang tua siswa, karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan minim transparansi.
Selain permintaan audit, Rio Black juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk segera menerbitkan Surat Keputusan yang melarang seluruh kepala sekolah SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Tebo melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa.
Dia menilai kebijakan tersebut penting untuk menjamin hak siswa atas pendidikan gratis dan untuk menghapus praktik pungutan liar yang selama ini dibungkus dengan dalih Kesepakatan Komite.
Menurut penggugat, langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi tidak membuahkan hasil.
Dia berharap pengadilan dapat mendorong lembaga terkait untuk melakukan tindakan korektif terhadap sistem keuangan sekolah yang selama ini tidak diawasi secara ketat.
Disisi lain, pihak tergugat dalam mediasi ini belum memberikan tanggapan resmi terhadap permintaan tersebut. Namun demikian, mediator menyampaikan bahwa proses mediasi masih terbuka dan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal persidangan berikutnya jika para pihak belum mencapai kesepakatan damai.
Proses mediasi ini menjadi sorotan publik, terutama dikalangan pemerhati pendidikan dan masyarakat Kabupaten Tebo yang selama ini mempertanyakan legalitas pungutan di sekolah negeri.
Publik berharap agar perkara ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola dana pendidikan di tingkat daerah, khususnya pada jenjang SMA dan SMK Negeri.
“Yang jelas, kita minta Inspektorat/APIP untuk melakukan Provinsi Jambi melakukan audit menyeluruh terhadap penerimaan uang SPP yang diduga berkedok iuran komite di seluruh SMA dan SMK Negeri dalam wilayah Kabupaten Tebo selama lima tahun terakhir,” tegas Rio Black.
Untuk diketahui, Rio Black sebagai warga negara Indonesia memberikan kuasa penuh kepada LBH Bukit Siguntang untuk melakukan Gugatan Citizen Lawsuit terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Adapun objek gugatan yakni dugaan pungutan Liar yang dilakukan oleh Para Kepsek SMAN/SMKN yang ada di Kabupaten Tebo, berkedok Uang iuran Komite yang dibayar setiap bulan oleh Siswa-Siswi SMK Negeri dan SMA Negeri yang ada di Kabupaten Tebo, dengan nilai Rp.60.000 S/d Rp.100.000.- Persiswa.(crew)