TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Penusukan Hingga MD di Rimbo Bujang, Korban dan Pelaku Sebelumya Berhubungan Sejenis

Muhammad Syaputra, pelaku Penusukan korban Muhammad Syaifudin hingga meninggal dunia.(Poto:dok/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID - Muhammad Syaputra, pelaku penusukan MS hingga korban meninggal dunia yang terjadi pada Jumat lalu (18/07/2025) di jalan 32 desa Perintis Jaya Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, berhasil ditangkap di Kota Medan.

Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku ini, dibantu tim Resmob Polda Jambi diback up Jatrantas Polda Sumut.

Dalam pembunuhan ini, korban MS yang merupakan warga Jalan Meranti Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, tewas usai ditikam oleh Muhammad Syaputra Karo Karo (25), warga Jalan Samura, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sebelumnya, korban dan pelaku ini sempat berhubungan sejenis di rumah korban.

Informasi yang diterima, awalnya pelaku bersama temannya yaitu Egin Syahputra Perangin Angin ingin pulang ke Sumatera Utara, tapi tidak ada uang.

Sehingga timbul ide berbuat kejahatan pun muncul. Mereka berencana merampas sepeda motor lalu dijual, dan uangnya dipakai untuk ongkos.

Pelaku, yaitu Syaputra yang punya kelainan seksual itu, mulai beraksi. Dia lalu membuka aplikasi MiChat dan memesan korban, untuk kencan sejenis.

Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya bertemu di tanah lapang sekitar. Usai membeli makanan dan rokok, korban mengajak pelaku untuk berkencan di rumahnya dengan alasan rumah dalam keadaan kosong.

Menggunakan sepeda motor korban, keduanya lalu pergi ke rumah korban di jalan Meranti desa Tirta Kencana Rimbo Bujang. Namun ternyata, di rumah itu ada ayah dan saudara korban.

Melihat ini, pelaku Syaputra langsung masuk ke dalam kamar korban. Pelaku dan korban lalu melakukan hubungan sejenis di dalam kamar tersebut.

Usai keduanya puas menyalurkan hasrat, pelaku menghubungi Egin dan diarahkan agar minta diantar pulang lewat Jalan 32, karena sepi dan supaya bisa merampas sepeda motor tersebut.

Permintaan pelaku pun diiyakan korban. Dia lalu membonceng pelaku dengan sepeda motornya. Tiba di Jalan 32, Syaputra mengeluarkan senjata tajam miliknya yang telah disiapkan dan menodong korban untuk berhenti dan turun.

Tapi korban melawan. Akhirnya Syaputra menusuk tubuh korban sebanyak 2 kali dibagian perut dan punggung. Korban pun berteriak minta tolong sejadi-jadinya.

Usaha merampas sepeda motor gagal, Syaputra kabur ke dalam hutan setelah berhasil merampas HP milik korban.

Dia lalu menelpon Egin agar dijemput. Setelah itu, mereka menjual HP korban dan kabur ke Medan dengan sepeda motor milik Egin. Polisi yang mendapat laporan ini, langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 diketahui bahwa pelaku kabur dan sembunyi di Provinsi Sumatera Utara. Mendapat informasi ini, tim gabungan yang terdiri dari Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dan dibackup Polda Jambi, langsung menuju ke Kota Medan.

Setelah dilakukan pemantauan, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

"Pelaku sudah kita amankan di Polres Tebo," kata Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, saat dikonfirmasi hari Senin 28 Juli 2025.

Pelaku sendiri, diamankan di Jalan Bunga Rente, Gang Mawar Sharoon 2, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.(crew)

Type above and press Enter to search.