TEBOONLINE.ID - Bea Cukai resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai bagian dari langkah strategis nasional dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. Satgas ini akan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal menandai komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai.
"Pembentukan satgas ini menjadi langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan, sehingga dapat tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang sehat dan legal,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama.
Sementara itu, disampaikan oleh Ketua Ormas Pekat IB Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal, salah satu yang diduga Rokok Ilegal adalah Rokok Merk Duta, peredarannya cukup tinggi khususnya di Kabupaten Tebo dan Provinsi Jambi pada umumnya.
Maka dari itu, ia meminta kepada Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal bentukan Bea Cukai ini, untuk segera melakukan operasi dan membumi hanguskan Rokok Merk Duta dari Kabupaten Tebo ini.
"Masyarakat sangat mengapresiasi langkah Bea Cukai membentuk Satgas. Selama ini, bukan rahasia umum lagi bahwa Bea Cukai Jambi selama ini terkesan tidur dan tutup mata dengan adanya peredaran Rokok yang diduga Ilegal seperti Merk Duta," pungkasnya.(crew)