TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Kotak Amal Jaringan Terlarang Masih Beredar di Kabupaten Tebo, Bakal Ditarik Dari Peredaran

Dikawal ketat pihak Kepolisian dan Say Pol PP, Densus 88 Antiteror dan Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo saat menyegel Sekretariat Yayasan Amal Jariyah Indonesia Kabupaten Tebo di Rimbo Bujang.(poto:supri/teboonline.id)
TEBOONLINE.ID – Jaringan terlarang Gerakan Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 di Kabupaten Tebo berkedok Yayasan Amal Jariyah Indonesia (YAJI) di Kecamatan Rimbo Bujang, telah dibekukan sejak Jumat (04/07/2025) oleh Densus 88 Antiteror dan Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo.

Yayasan terafiliasi NII yang bergerak dibidang sosial ini, terdaftar di Kemenkumhan tahun 2017 dan di Kesbangpol tahun 2018, tidak ada izin operasionalnya dari Pemda Tebo dalam hal ini dari Dinas Sosial, pasal tanda lapor sudah kadaluarsa pada tahun 2023 lalu. Sebelum dibekukan, pihak Densus 88 sudah melakukan pendekatan dan pembinaan kepada YAJI.

Kegiatan YAJI ini sendiri selama beroperasi di Kecamatan Rimbo Bujang, melakukan penggalangan dana dengan cara menyebarkan Kotak Amal ke Toko dan Warung – warung milik warga dan mencari Donatur serta menggelar Sunat Masal.

Paska pembekuan Yayasan Amal Jariyah Indonesia Kabupaten Tebo, pihak Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo memberikan ultimatum kepada pengurus YAJI  untuk menarik semua Kotak Amal yang tersebar.

“Kotak Amal yang tersebar, kami minta untuk segera ditarik. Apabila dalam waktu yang diberikan tidak diindahkan maka kami (Kesbangpol,red) yang akan melakukannya,” ucap Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo, Sugiyarto.

Untuk pengurus YAJI Kabupaten Tebo ini, sebelumnya sudah dicabut Baiat dan ikrar setia kepada NKRI di Mapolda Jambi bersama kelompok yang terafiliasi NII se provinsi Jambi.(crew)

 

Type above and press Enter to search.