Yayasan terafiliasi NII yang bergerak dibidang sosial ini, terdaftar di Kemenkumhan tahun 2017 dan di Kesbangpol tahun 2018, tidak ada izin operasionalnya dari Pemda Tebo dalam hal ini dari Dinas Sosial, pasal tanda lapor sudah kadaluarsa pada tahun 2023 lalu. Sebelum dibekukan, pihak Densus 88 sudah melakukan pendekatan dan pembinaan kepada YAJI.
Kegiatan YAJI ini sendiri selama beroperasi di
Kecamatan Rimbo Bujang, melakukan penggalangan dana dengan cara menyebarkan
Kotak Amal ke Toko dan Warung – warung milik warga dan mencari Donatur serta menggelar
Sunat Masal.
Paska pembekuan Yayasan Amal Jariyah Indonesia
Kabupaten Tebo, pihak Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo memberikan ultimatum
kepada pengurus YAJI untuk menarik semua
Kotak Amal yang tersebar.
“Kotak Amal yang tersebar, kami minta untuk segera
ditarik. Apabila dalam waktu yang diberikan tidak diindahkan maka kami
(Kesbangpol,red) yang akan melakukannya,” ucap Kepala Badan Kesbangpol
Kabupaten Tebo, Sugiyarto.
Untuk pengurus YAJI Kabupaten Tebo ini, sebelumnya
sudah dicabut Baiat dan ikrar setia kepada NKRI di Mapolda Jambi bersama
kelompok yang terafiliasi NII se provinsi Jambi.(crew)