TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Inspektorat Tebo Serahkan Proses Hukum ke Kejari Tebo Meskipun Rp 2,1 M Sudah Diselesaikan

Poto sebelah kanan pakai Baju Batik, Inspektur Kabupaten Tebo, Hari Sugiyarto bersama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Sueb Cahyadi.(poto:dok/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID - Inspektur Kabupaten Tebo, Hari Sugiarto, menanggapi adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Jambi sebesar Rp 2,1 M yang saat ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Hari menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo melalui OPD terkait, wajib untuk melakukan upaya pengembalian temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.

Menurut Inspektur, meskipun temuan BPK sebesar Rp 2,1 Milyar yang tengah berproses di Kejari Tebo sudah dikembalikan ke kas daerah, kewenangan penegakan hukum sudah menjadi ranahnya Kejari itu sendiri.

"Kalau temuan itu sudah dikembalikan, bicara proses hukum sudah menjadi kewenangan lembaga yang berkompeten. Mungkin dalam hal penyelidikan itu haknya Kejari. Yang jelas, temuan BPK tetap harus ditagih," ujarnya.

Dikatakannya, yang berkaitan dengan BPK, pihaknya tetap menindaklanjuti. Terhadap pejabat yang menangani kegiatan yang menjadi temuan (PPK) diberikan teguran tertulis oleh bupati.

"Ya, terhadap PPKnya ada sanksi teguran tertulis yang diberikan kepadanya. Cuman yang memberikan teguran itu ada jenjangnya, itu Bupati yang menegur," katanya.(crew)

Type above and press Enter to search.