TEBOONLINE.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, diduga menjadi sarang praktek pungutan liar atau Pungli. Salah satunya adalah dugaan pungli yang diberlakukan terhadap semua Guru dan tenaga pendidik dalam hal pengurusan SK Dirjen Sertifikasi (Tunjangan Sertifikasi,red).
Dugaan praktek Pungli pengurusan SK Dirjen sertifikasi guru pada Dinas Dikbud Kabupaten Tebo, cukup bervariasi. Untuk Guru SMP dikenakan sebesar Rp 200.000, untuk Guru SD sebesar Rp 100.000, dan Guru TK Rp 100.000.
Adanya praktek Pungli pengurusan SK Dirjen Sertifikasi Guru di Dinas DIKBUD Tebo itu, dibenarkan oleh salah satu mantan Kepala SMP di Kabupaten Tebo yang tak mau disebut namanya.
Mantan Kepala SMP di Kabupaten Tebo ini mengungkapkan bahwa untuk mengurus SK Dirjen Sertifikasi ke Dinas, Para Guru ini menyerahkannya melalui Kepala Sekolah.
"Saat pengajuan SK Dirjen Sertifikasi ke Dinas (Dinas Dikbud Tebo,red), setiap Guru yang SMP setor Rp 100 Ribu dan saat pengambilan SK Dirjen ke Dinas, setor lagi Rp 100 Ribu, jadi total Rp 200 Ribu, yang menyerahkan ya Kepsek," ungkap mantan Kepsek SMP ini pada Teboonline.id, Senin (28/07/2025).
Pengurusan SK Dirjen Sertifikasi ini lanjutnya, dalam setahun diproses dua kali atau dua semester dalam satu tahun yakni di awal tahun dan dipertengahan tahun. Apabila dua kali mengurus SK Dirjen Sertifikasi ke Dinas, artinya setoran Rp 200.000 sebanyak dua kali dalam setahun, sehingga total tiap Guru SMP dibebankan Rp 400 Ribu.
"Jadinya tiap Guru SMP setor Rp 400 Ribu setiap tahun ngurus SK Dirjen Sertifikasi ke Dinas dan itu dititipkan ke Kepala Sekolah karena yang ngurus ke Dinas itu Kepala Sekolah. Dana itu diserahkan ke Triyono karena dia yang mengurusi soal proses pengajuan SK Dirjen Sertifikasi di Dinas, saat saya masih jabat Kepsek, ya saya yang ngurusnya," urainya lagi.
Sementara itu, jumlah Guru bersertifikasi secara keseluruhan di Kabupaten Tebo diluar Pengawas Sekolah sebanyak 1.682 orang. Jika dikaitkan besaran dugaan Punglinya persemester pengurusan SK Dirjen Sertifikasi, Guru SMP sebanyak 539 orang jika dikalikan Rp 200 Ribu maka total dugaan Punglinya sebesar Rp 107.800.000.
Kemudian, Guru SD sebanyak 1.094 orang dikalikan Rp 100 Ribu maka total dugaan Punglinya sebesar Rp 109.400.000. sementara, untuk Guru TK sebanyak 49 orang dikalikan Rp 100 Ribu maka total dugaan Punglinya sebesar Rp 4.900 Ribu.
Jika dihitung jumlah total dugaan Pungli pengurusan SK Dirjen Sertifikasi Guru di Dinas DIKBUD Kabupaten Tebo mulai dari Guru TK hingga SMP adalah sebesar Rp 222.100.000 persemester. Sementara, dugaan praktek Pungli tersebut dilakukan sebanyak dua semester dalam setahun. Maka total dugaan Punglinya sebesar Rp 444.200.000.
Terkait dugaan praktik Pungli pengurusan SK Dirjen Sertifikasi Guru di Dinas DIKBUD Kabupaten Tebo, Teboonline.id mencoba konfirmasi Triyono, oknum pegawai Dinas yang disebut - sebut mengakomodir setoran dari para Guru yang sedang mengurus SK Dirjen Sertifikasi.
Kepada Teboonline.id, Triyono membenarkan adanya setoran ke Dinas DIKBUD Kabupaten Tebo melalui dirinya dari para Guru yang mengurus SK Dirjen Sertifikasi. "Ya kami tidak pernah meminta, dan ini semua juga diketahui oleh Kabid GTK Pak Firdaus Basti. Ya hanya untuk beli Air Minum saja," ujar Triyono.
Triyono pun membenarkan ketika Teboonline.id menyampaikan data terkait jumlah Guru dengan besaran dugaan Pungli yang terjadi pada pengurusan SK Dirjen Sertifikasi yang ia tangani pada Dinas Dikbud Kabupaten Tebo.(crew)