Penyerahan Naskah Ranperda tentang APBDP Tebo tahun anggaran 2025.(poto:supri/teboonline.id)
TEBOONLINE.ID –
DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Paripurna (Rapurna) dalam rangka
penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025,
serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Tebo Tahun 2025–2025.
Rapurna
ini dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Tebo dan dipimpin langsung oleh Ketua
DPRD Tebo Khalis Mustiko, Wakil Ketua I Ihsanudin, serta dihadiri Bupati Tebo
Agus Rubiyanto, Wakil Bupati Tebo Nazar Ependi, Staf Ahli Bupati, Para Asisten
Sekretariat Daerah.
Serta
unsur Forkopimda Tebo, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh
masyarakat, tokoh adat, Tokoh pemuda, Camat se Kabupaten Tebo dan undangan
lainnya, Selasa, (08/07/2025).
Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Tebo Khalis
Mustiko, saat membuka rapat Ketua DPRD Tebo menyampaikan bahwa dari 35 orang
anggota DPRD Tebo yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 29 orang.
Penyampaian
dan pengantar ranperda adalah kewajiban konstitusional kepala daerah
berdasarkan
1. Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Undang undang
nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan ke dua atas undang- undang nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintahan daerah,
2.
Undang- undang nomor 13 tahun 2022 tentang adalah perubahan ke dua atas undang
undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang
undangan.
3.
Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pemberlakuan daerah.
4.
Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan pengendalian
evaluasi pengelolaan daerah tentang RPJPD, RPJMD, yang di laksanakan oleh
pemerintah daerah,
5. Peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang
perubahan teknis pengelolaan keuangan daerah,
6. Peraturan
menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran
pendapatan belanja Daerah tahun 2025.
Selanjutnya
Ketua DPRD mempersilahkan Bupati Tebo untuk menyampaikan nota pengantar
ranperda tentang perubahan APBD anggaran 2025 dan ranperda tentang rencana
pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029.
Dalam
penyampaiannya Bupati Tebo Agus Rubiyanto mengatakan bahwa penyusunan Ranperda
APBD Perubahan 2025 dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pelaksanaan
anggaran yang telah berlangsung selama setengah tahun berjalan, serta untuk
mengakomodasi kebutuhan strategis yang belum terakomodasi dalam APBD murni
“Bahwa
Perubahan ini merupakan upaya kita dalam memastikan pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan daerah tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan
capaian target RPJMD, bahwa dokumen tersebut akan menjadi arah kebijakan
pembangunan lima tahun ke depan, yang disusun berdasarkan visi dan misi Kepala
Daerah terpilih serta memperhatikan isu-isu strategis daerah,” tutup Bupati
Tebo.
Rapat
Paripurna ini menandai awal pembahasan resmi kedua Raperda tersebut di
lingkungan DPRD, sebelum nantinya disepakati bersama menjadi peraturan daerah.
Pimpinan
DPRD menyambut baik penyampaian nota pengantar tersebut dan menyatakan kesiapan
lembaga legislatif untuk membahas kedua Raperda secara seksama bersama
eksekutif, selanjutnya ketua DPRD menskor rapat paripurna ini. (crew)