![]() |
Surat tanda bukti pengaduan Lembaga Gema Tipikor Jambi terhadap Bupati Tebo Agus Rubiyanto ke Polda Jambi.(poto:supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gema Tipikor) Jambi, resmi telah melaporkan Bupati Tebo Agus Rubiyanto ke Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Rabu (23/07/2025) dengan surat tanda bukti penerimaan pengaduan Nomor Lapduan/167/VII/ RES.2.5/2025/Ditreskrimsus.
Ketua Lembaga Gema Tipikor Jambi, Dr Azri dihadapan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, membeberkan lapduan tentang persoalan permintaan dokumen APBD dan LPPK tahun 2012 s/d 2021 yang hingga saat ini belum diberikan oleh Bupati Tebo.
Atas permintaan tersebut, Ketua Gema Tipikor Jambi telah mengirimkan surat permohonan permintaan data informasi publik kepada Bupati Tebo No 15/LGM-AK/TB/2022 tanggal 8 November 2022.
Kemudian, dilanjutkan dengan surat permintaan kedua, yaitu permintaan informasi No 37/LGM-AK/TB/2023 tanggal 13 Januari 2023. Ketua Gema Tipikor melayangkan surat keberatan atas tidak ditanggapinya permintaan informasi No 39/LGM-TIPIKOR/II/2023 tanggal 2 Februari 2023.
Selain itu, berdasarkan surat dari Komisi Informasi Provinsi Jambi dengan surat No 24 Maret 2023 dan Ketua PTUN Jambi No 77/LGM-AK/TB/IV/2024/Mrt tanggal 17 April 2024. Yang selanjutnya atas permintaan tersebut telah dikeluarkan surat perihal supervisi dan pengawasan administrasi dalam eksekusi putusan.
"Dengan kesimpulan apabila termohon eksekusi tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan tersebut, maka akan mengusulkan penjatuhan sanksi adminstratif kepada atasan/pejabat yang berwenang dan atas kejadian ini Gema Tipikor Jambi melaporkan Bupati Tebo Agus Rubiyanto ke Mapolda Jambi," tegas Azri.(crew)