TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Bupati Tebo Agus Rubiyanto Bakal Dilaporkan ke Polda Jambi dan Mabes Polri, Ada Apa

Bupati Tebo Agus Rubiyanto SE,MM.(poto:dok/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi telah berkekuatan hukum tetap/Inkcraht, atas permohonan eksekusi yang dimohon kepada termohon (Bupati Tebo) dalam perkara undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), aktivis Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gema Tipikor) melaporkan hal ini ke Polda Jambi. 

"Kita akan melapor ke Polda Jambi dan Bareskrim Mabes Polri terkait tidak di laksanakannya putusan PTUN Jambi atas informasi publik oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Bupati Tebo Agus Rubiyanto," ujar Ketua Gema Tipikor Jambi, Dr Azri, Sabtu 19 Juli 2025.

Maka atas dasar surat Komisi Informasi Provinsi (KIP) dan PTUN Jambi ke Menpan RB lanjutnya, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Jambi dan Bareskrim Polri.

Berkaitan dengan tidak dilaksanakan putusan itu, mengacu pasal 52 UU No 14/2008, Badan Publik yang dengan sengaja tidak memberikan salinan dokumen informasi kepada pemohon informasi publik atau memberikan informasi yang dikecualikan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda yaitu paling banyak lima juta rupiah.

"Kalau untuk proses administrasi sedang bergulir, PTUN Jambi telah menyurati Menpan RB dan Inspektorat Jambi supaya dapat memerintahkan pihak termohon untuk menyerahkan berkas yang diminta berupa APBD dan LPPK dari tahun 2012 s/d 2021," urai Azri.

Azri menuturkan, kalaupun surat Menpan RB tidak ditanggapi selama 21 hari ini, ia minta kepada PTUN Jambi untuk menyurati Presiden RI supaya diberikan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara terhadap termohon Bupati Tebo Agus Rubiyanto.

"Kita tunggu nanti tindaklanjut surat dari Menpan RB, apabila ternyata tidak juga di laksanakan, maka kami akan menempuh jalur lain," ceritanya lagi.

Sedangkan untuk laporan pidana, karena hal ini merupakan delik aduan, maka dari itu Azri pun menyebutkan kesepakatan pengurus Gema Tipikor menyampaikan laporan tertulis, lengkap dengan berkas-berkasnya ke Polda Jambi dan Bareskrim Mabes Polri secepatnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa 8 Juli 2025 lalu, menanggapi surat PTUN Jambi, Bupati Tebo Agus Rubiyanto menyatakan kesiapan Pemkab Tebo, apabila dijatuhkan sanksi seperti yang dimaksudkan. 

Lanjutnya, sebelum (Agus-Nazar) di lantik jadi Bupati dan Wabup Tebo, masalah itu sudah berproses. Malah Agus berkilah, untuk permintaan arsip APBD sudah berusaha disiapkan oleh kepala bagian hukum Setda Tebo. Tetapi arsip LPPK yang diminta tidak ditemukan.(crew)

Type above and press Enter to search.