TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Bawa Sabu - sabu 18 Paket Siap Edar, Warga VII Koto Dibekuk Polisi

WW, pelaku diduga pengedar Sabu - sabu warga Kecamatan VII Koto saat diamankan di Mapolres Tebo.(poto:supri/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID –Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek VII Koto dan Satresnarkoba Polres Tebo, pada Sabtu (05/07/2025) berhasil mengamankan seorang pria berinisial WW (33) warga VII Koto Kabupaten Tebo Jambi, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan VII Koto, saat digeledah ditemukan 18 paket kecil sabu dengan berat Bruto 9,76 Gram, tiga buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 800.000.- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pelaku mengakui bahwa Narkotika diduga sabu tersebut memang benar milik pelaku. Selanjutnya, Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk proses Penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polsek VII Koto dan Sat Resnarkoba serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan nlNarkoba di Wilayah Kabupaten Tebo dan untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekitar. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama mewujudkan Kabupaten Tebo yang bersih dari Narkoba.(crew)

Type above and press Enter to search.