Penangkapan dilakukan di Kecamatan VII Koto, saat digeledah ditemukan 18 paket kecil sabu dengan berat Bruto 9,76 Gram, tiga buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 800.000.- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku mengakui bahwa Narkotika diduga sabu tersebut memang benar milik pelaku. Selanjutnya, Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polsek VII Koto dan Sat Resnarkoba serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan nlNarkoba di Wilayah Kabupaten Tebo dan untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekitar. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama mewujudkan Kabupaten Tebo yang bersih dari Narkoba.(crew)