Ilustrasi.
TEBOONLINE.ID
- Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap
akun TikTok palsu yang mengatasnamakan institusi mereka. Dalam pengumuman
resminya, OJK menegaskan akun TikTok resmi hanya menggunakan nama pengguna
@ojk_indonesia.
“Beredar
akun TikTok yang mengatasnamakan OJK. Ingat, akun resmi OJK di TikTok hanya
@ojk_indonesia, yang lain palsu,” demikian tulis OJK, Rabu (18/6/2025), dikutip
dari Sindonews.com.
Terlihat,
sejumlah akun TikTok palsu OJK memiliki ribuan pengikut (follower) dan memuat
sejumlah video yang seolah berasal dari kegiatan resmi OJK. Namun, OJK
memastikan bahwa akun tersebut tidak dikelola oleh institusi resmi dan
berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Penipuan
semakin marak terjadi. Hati-hati terhadap penipuan akun TikTok yang
mengatasnamakan OJK,” jelasnya. Guna menghindari penyebaran informasi keliru
atau penipuan berkedok OJK, masyarakat diminta untuk tidak sembarangan
mengikuti atau mempercayai akun media sosial.
“Pastikan
kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157,”
tulis lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu.
Kejahatan
Digital Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), serta aparat penegak hukum lainnya diminta melindungi data
masyarakat dari serangan siber. Hal itu menyusul banyaknya masyarakat yang
menjadi korban kejahatan digital.
Anggota
Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia mengatakan, saat ini banyak warga yang
menerima tagihan pinjaman padahal tidak pernah mengajukan apa pun. Menurut
Farah, hal ini sangat merugikan masyarakat.
“Ketika
seseorang tiba-tiba ditagih utang yang tak pernah dia ajukan, ini bukan sekadar
insiden. Ini adalah bukti nyata bahwa sistem perlindungan data digital kita
sedang bocor dan rapuh. Ini adalah bentuk kegagalan sistem yang nyata bukan
hanya teknis, tapi juga etis," katanya, baru - baru ini.***
Editor:
S.Supriyadi