TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Warga Desa Muara Kilis Mengadu ke DPRD Kabupaten Tebo, Begini Persoalannya

Perwakilan warga Dusun Tepian Napal Desa Muara Kilis mengadu ke DPRD Kabupaten Tebo.(Poto:Supri/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID - Warga Dusun Tepian Napal Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi di dampingi Ketua RT 26 resmi mengadu ke DPRD Kabupaten Tebo.

Laporan ke DPRD Kabupaten Tebo terkait penyetopan atau larangan melintasi jalan yang diklaim milik perusahaan perkebunan sawit PT Satya Kisma Usaha (PT SKU). 

Ketua RT 26 Dusun Tepian Napal, Amir Nainggolan mengatakan, bahwa pihaknya bersama-sama dengan perwakilan warga telah menyampaikan surat pengaduan resmi permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Tebo tentang penyetopan atau larangan masyarakat melintasi jalan perusahaan oleh Security PT SKU.

Amir Nainggolan melanjutkan mudah -mudahan dengan pengaduan ini, masyarakat Dusun Tepian Napal Desa Muara Kilis dapat segera ditindak lanjuti oleh DPRD Tebo.

"Harapannya, masyarakat Dusun Tepian Napal dan sekitarnya diperbolehkan 24 jam dapat melintasi jalan PT SKU," ucap Amir. 

Diketahui sebelumnya masyarakat Dusun Tepian Napal Kecamatan Tengah Ilir kecewa akses satu-satunya dilarang oleh security PT SKU untuk di lewati padahal jauh sebelum perusahaan itu berdiri warga sudah lebih dulu menggunakannya. 

Hal ini terjadi saat security PT SKU melarang Amir Nainggolan usai membesuk kerabatnya di rumah sakit Kab Tebo, Kamis 29 Mei 2025 malam lalu.(crew)

Type above and press Enter to search.