![]() |
MR dan DD, warga Kecamatan Tebo Ilir tersangka penyalahgunaan Sabu - sabu dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebo.(poto:supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID – Lagi - lagi, peredaran Narkoba jenis Sabu - sabu di Kabupaten Tebo berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo. Pada Jumat (20/06/2025), Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebo Ilir.
Pada pengungkapan ini, dua orang pelaku diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya berinisial MRS (22) dan DD (23), warga Kecamatan Tebo Ilir.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Tebo segera menuju lokasi dan setelah dilakukan pengintaian selanjutnya kedua pelaku langsung ditangkap.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kepolisian Resor Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo, IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E., menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Tebo.(crew)