![]() |
Karikatur. |
TEBOONLINE.ID - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Dinas PUPR Tebo bidang Bina Marga tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2,1 Milyar sebagaimana temuan BPK yang dilaporkan LSM MAPPAN pada Kejaksaan Tinggi Jambi dan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Selasa 22 April 2025 beberapa bulan lalu, menjadi sorotan Organisasi Sosial Kontrol dan para penggiat anti Korupsi di Tebo, diantaranya Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tebo.
"Kami mempertanyakan seperti apa kelanjutan atau progres kasus dugaan korupsi di dinas PUPR Tebo yang ditangani Kejari Tebo, pasca pelimpahan dari Kejati Jambi atas laporan LSM MAPPAN, pada Selasa 22 April 2025 lalu," ujar Hafizan Romy Faisal, Pengurus SMSI Tebo, Sabtu 7 Juni 2025.
Dirinya berharap, Kejari Tebo dalam hal ini jangan hanya mendalami hasil temuan BPK saja, tapi juga mengungkap adanya indikasi KKN dari sejak awal perencanaan hingga proses lelang tender sehingga bisa dimenangkan oleh kontraktor tertentu.
"Bukan hanya hasil temuan BPK RI, mudah - mudahan pihak Kejari Tebo bisa dengan jeli mendeteksi adanya indikasi KKN dari sejak awal perencanaan hingga proses pelelangan proyek sebanyak 14 paket yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 Milyar ini," harap Romy.
Harus ada efek jera lanjut Romy, sehingga kedepannya, hal - hal yang merugikan negara dan memperlambat pembangunan seperti ini tidak terulang lagi.
"Bukan hanya negara, dalam hal ini kami sebagai warga Tebo juga dirugikan, ini memperlambat pembangunan, harusnya realisasi anggaran itu bisa maksimal. Untuk itu kami sangat mendukung Kejari Tebo untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya akarnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Laporan LSM MAPPAN, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Dinas PUPR Kabupaten Tebo Bidang Bina Marga TA 2023 Senilai Rp 2,1 Milyar tengah ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Ridwan Ismawanta S.H.,M.H , melalui Kepala Seksi Bidang Inteligen Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H.,M.H. kepada Pelapor melalui pesan singkat via whatsap pada Rabu 16 April 2025 lalu.
Kepala Seksi Bidang Inteligen Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H.,M.H. saat dikonfirmasi adakah menerima berkas yang diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi Ke Kejaksaan Negeri Tebo mengatakan belum ada, mungkin belum dikirim ke pihaknya.
Namun tak selang beberapa waktu, pasca pemberitaan terkait pelimpahan laporan LSM Mappan yang diterbitkan disejumlah media sebelumnya.
"Febro memberikan informasi bahwa sudah ada pelimpahan, Kepidsus Ternyata, sedang ditelaah oleh pidsus," tutup Febrow.
Menyikapi hal tersebut Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM Mappan mengatakan kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Tebo melakukan Upaya Penyelidikan secara transparan dan Tetap mengedepankan Profesionalitas.
Panggil dan periksa mulai Dari Kepala Dinas PUPR, Kabid Bina Marga, PPTK, PPK, serta para Kontrakor dan Panitia Pokja yang diduga dengan sengaja sudah mengatur proyek ini sedemikian rupa hingga dimenangkankan oleh Kontraktor tertentu sehingga mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 2,1 Milyar.
"Demi kepastian hukum kami akan mengawal jalannya proses hukum, kami siap memberikan keterangan berdasarkan data dan fakta yang kami miliki," tutup Hadi.(crew)