TEBOONLINE.ID – Dalam perjalanannya, pekerjaan proyek paket 3 pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo tahun 2024, tetap menarik untuk disoroti. Proyek pekerjaan perkerasan dengan anggaran APBD Kabupaten Tebo senilai 2,1 milyar tersebut, direlease menjadi temuan pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Berdasarkan perhitungan BPK, paket pekerjaan jalan desa Aburan – unit 16 batas Bungo Kecamatan Tebo Tengah dan pekerjaan rekonstruksi jalan Tanjung Kiray desa Punti kalo – Margodadi yang dilaksanakan oleh CV. Ayu Sedayung No. kontrak 620/221/SP/REKON –P.3/BM/DPPPR/2024 tanggal 14 juni 2024 sebesar Rp 2,194.125.000, dikerjakan selama 180 hari kalender hingga 10 Desember 2024.
Terkait dengan pekerjaan itu, pekerjaan telah diserah terimakan kepada Dinas PUPR Kabupaten Tebo dengan BASTP No. 620/427/BASTP/REKON-P.3/BM-DPUPR/2024 tanggal 19 November 2024. Pekerjaan telah dibayar lunas, terakhir dengan SP2D No.15.09/04.0/000502/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2024 tanggal 11 Desember 2024 sebesar Rp. 1.426.181.250,00.
Hasil pemeriksaaan atas dokumen pertanggungjawaban serta pemeriksaan bersama Inspektorat, PPK, penyedia Jasa, dan konsultan pengawas menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada item penyiapan badan jalan dan lapis pondasi agregat tanpa penutup aspal sebesar Rp. 36.823.256,67.
Kepala dinas PUPR Kabupaten Tebo, Hendry Nora, belum lama ini mengatakan bahwa pekerjaan paket 3 sebelumnya sudah dibayarkan seratus persen. Namun dia tidak menjelaskan soal pekerjaan pemeliharaan yang tidak dilaksanakan oleh rekanan CV. Ayu Sedayung.
“Pekerjaan itu hanya perkerasan jalan, seharusnya dipekerjaan itu harusnya dimasukkan BOX Culvert karena itu belum dianggarkan. BOX- nya akan kita pastikan dianggarkan pada tahun 2026 pelaksanaannya,” kata Hendry Nora, pada 11 Juni 2025 lalu.
Pantauan media ini dilapangan, faktanya diatas dua titik jembatan balok kayu yang dihamparkan pondasi lapis agregat pekerjaan perkerasan tersebut sudah ambruk dan nyaris putus. Kondisi ini sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu. Dapat dipastikan bahwa masa pemeliharaan pekerjaan sudah berakhir pada awal Juni 2025.
Saat ini hanya terlihat beberapa sentimeter saja sisa hamparan lapisan agregat itu yang hanya bisa dilalui dengan kendaraan roda dua saja. Kondisi demikian dikhawatirkan mengancam keselamatan lalu lintas masyarakat melalui jalan tersebut.
Tidak hanya itu saja, rekanan CV. Ayu Sedayung terindikasi melakukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan perkerasan dengan alat kerja tersedia dalam dokumen perjanjian kerjanya. Akibatnya, beberapa titik lapisan agregat sudah berserakan dan membahayakan pengguna jalan disana. (crew)