![]() |
Poto kiri NU, kanan depan ES dan RH usai diperiksa oleh pihak Kejari Tebo. Ketiganya menggunakan Rompi orange dan dibawa ke Bus tahanan ke Lapas Kelas IIB Muara Tebo.(poto:dok/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID – Kejutan dipertengahan tahun 2025, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah NU, ES dan RH.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam, 11 Juni 2025, di Kantor
Kejari Tebo.
Penetapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan
setelah tim jaksa penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya
langsung ditahan di Rutan/Lapas Kelas II B Muara Tebo untuk 20 hari ke depan,
terhitung mulai 11 hingga 30 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H.,
M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan guna
memperlancar penyidikan dan menghindari potensi gangguan terhadap alat bukti
maupun saksi.
“Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara
ini. Berdasarkan bukti yang kami miliki, ketiganya patut diduga kuat melakukan
tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur,” ujar
Ridwan dalam konferensi pers.
Dijelaskannya, proyek tersebut awalnya dianggarkan
sebesar Rp 5 miliar dari dana Kementerian.
Kemudian, lanjut Kajari menjelaskan, disesuaikan
menjadi Rp 3 miliar dan akhirnya hanya sebesar Rp 2,73 miliar.
Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan yang
menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.011.000.000.
“Kami sudah menghitung, dan indikasi kerugian negara
dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Ini bukan angka kecil dan
menjadi tanggung jawab kami untuk menindak tegas,” tambah Ridwan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan
melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai
alternatif, penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang
sama.
Ditanya apakah bakal ada tersangka baru pada kasus
ini, Kajari Tebo bilang, “kemungkinan ada. Tunggu saja informasi dari
kami,” pungkasnya. Diketahui, NU adalah Kepala Dinas Perindagnaker dan Pengelolaan Pasar, ES Kabid Perdagangan dan RH adalah rekanan.(crew)