![]() |
Berita acara Pemdes Suka Jaya Rimbo Ulu terkait Sukamto mendenda Jumair Rp 15 Juta.(poto:dok/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID – Warga Jalan Kelud Desa Suka Jaya Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Jumair (60) merasa dipaksa untuk membayar denda sebesar Rp 15.000.000. Karena dipaksa itu akhirnya ia pun merasa diperas bahkan diancam akan dilaporkan ke Polisi apabila tidak membayar uang denda.
Hal itu diungkapkan oleh Kusnen alias Senen, yang
merupakan anak dari Jumair. Kusnen menceritakan kronologis Ayahnya dipaksa
untuk membayar denda uang sebesar Rp 15.000.000 yaitu tepatnya pada hari Kamis
tanggal 15 Mei 2025 bertempat di Kantor Desa Suka Jaya Kecamatan Rimbo Ulu.
Pada tanggal 15 Mei di kantor Desa Suka Jaya itu, Jumair
Ayahnya disidang oleh Pj Kepala Desa Suka Jaya Purwanto karena Jumair Ayahnya
ada persoalan dengan Sukamto warga jalan Malabar desa Suka Maju terkait
persoalan alat berat Eksavator. Pada sidang itu, Senen hadir sebagai saksi dan juga
dihadiri oleh Babinkamtibmas, Babinsa, Kadus Purwo Makmur, Ketua BPD Suka Jaya
dan Pj Kepala Desa Suka Jaya.
“Sekitar 1,5 tahun yang lalu, Bapak saya Jumair
merental eksavator untuk Steking Kebun. Masuknya Eksavator itu ke kebun lewat
sebelah rumah Pak Sukamto dan saya juga tidak menyuruh yang punya Eksavator
lewat jalan sebelah rumah Pak Sukamto. Terus, baru kemarin ini Bapak saya
dituntut sama Pak Sukamto untuk ganti rugi kerusakan rumahnya karena Rumahnya
rusak akibat getaran Eksavator yang lewat samping Rumahnya,” cerita Senen.
Bapak saya kena tuntut sama Sukamto Rp 15.000.000 lanjut
Senen, karena Pak Sukamto baru – baru ini mendenda warga lainnya Bernama Sugiyo
yang memasukan Eksavator lewat jalan yang sama yakni sebelah rumahnya sebesar
Rp 15.000.000. Sugiyo dituduh oleh Sukamto, alat berat yang direntalnya merusak
rumah Sukamto karena getaran Eksavator saat lewat rumah Sukamto dan merusak
tanaman Kelengkeng.
“Setelah baru – baru ini mendenda Sugiyo Rp 15 Juta
yang langsung dibayar saat itu juga tanpa sidang di desa, Pak Sukamto mungki
punya ide juga untuk mendenda bapak saya dengan asalan yang sama, karena
getaran Eksavator rumahnya jadi rusak, padahal yang dirental bapak saya itu sudah
1,5 tahun yang lalu,” ungkap Senen lagi.
Terkait Sidang yang dibuat dengan berita acara dengan
Kop Surat Pemerintahan Desa Suka Jaya Kecamatan Rimbo Ulu dengan berita acara
Nomor: 100.3/454/BA-SJ/V/2025 tentang kesepakatan Bersama penyelesaian
permasalahan antar Sukamto dengan Jumair, Jumair dituntut oleh Sukamto Rp
15.000.000 akibat dari alat berat masuk pekarangan dan mengakibatkan kerusakan ringan
rumah Sukamto.
Namun, Jumair tidak mampu untuk membayar denda sebesar
Rp 15.000.000. Karena tidak punya Uang, Jumair hanya mampu membayar denda
kepada Sukamto sebesar Rp 5.000.000. Namun, Sukamto kemudian menolak kemampuan
Jumair yang hanya membayar denda Rp 5.000.000.
Selanjutnya, Sukamto kemudian menurunkan tuntutan
denda tersebut ke Jumair sebesar 10.000.000 dari denda sebelumnya yaitu Rp
15.000.000. Dan Jumair pun diancam dilaporkan ke Polisi apabila tidak
menyanggupi denda sebesar Rp 10.000.000.
“Bapak saya tidak menyanggupi denda Rp 10 Juta,
mampunya hanya Rp 5 Juta. Kabarnya bapak saya sudah dilaporkan Pak Sukamto ke
Polsek Rimbo Ulu karena tidak bisa bayar denda Rp 10 Juta. Bapak saya tidak
sanggup bayar Rp 10 Juta tapi dipaksa, saya sebagai anaknya merasa bapak saya itu
diperas,” cetus Kusnen alias Senen ini lagi.
Terkait persoalan orang tuanya yang dizolimi ini katanya, Kusnen akan mencari keadilan karena sewaktu Bapaknya merental alat berat, alat berat tersebut pertama kali dipakai untuk membuka jalan perkebunan dengan dana gotong royong warga, setelah itu baru bergeser ke kebun Bapaknya.
Sementara itu, Pj Kades Suka Jaya, Purwanto saat dikonfirmasi Teboonline.id terkait hal itu, tidak merespon.(crew)