Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo saat memimpin Sidang Objek Lokasi di lokasi sengketa gugatan Suhaemi terhadap Defriyanto atas dugaan penyerobotan tanah.(Poto:dok/teboonline.id
TEBOONLINE.ID - Suhaemi, Seorang petani di Jalan Sultan
Hasanudin Kelurahan Sarana Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi
Jambi, menggugat Sekdis Kantor Sat Pol PP Kabupaten Tebo, Defriyanto secara
Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Gugatan Perdata Suhaemi di Pengadilan Negeri Tebo karena
merasa dirugikan dengan Tanahnya yang diduga diserobot oleh Defriyanto pada
tahun 2008 yang lalu. Tanah tersebut berada di Jalan Sultan Hasanudin RT 05 RW
03 Kelurahan Sarana Agung.
Sidang pun tengah bergulir hingga pada Jumat kemarin
(23/05/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo yang diketuai oleh Hotma EP
Sipahutar, turun langsung untuk cek Objek Sengketa dan dihadiri penggugat yakni
Suhaemi dan tergugat yakni Defriyanto.
Suhaemi, melalui Kuasa Hukumnya Indra Satriawan menceritakan
ihwal persoalan kliennya dengan Defriyanto yang berujung gugatan ke Pengadilan
Negeri Tebo. Indra menceritakan bahwa Kliennya Suhaemi membeli tanah dari
Almarhum Suwono seluas 18x30 m pada tahun 1987 yang berlokasi di jalan Sultan
Hasanudin RT 05 RW 03 Sarana Agung. Jual beli pada saat itu, dibuktikan dengan
Segel jual beli antara Suhaemi dengan Suwono.
Sampai dengan tahun 2008 atau 21 tahun, Suhaemi hidup
tentram tanpa adanya masalah persengketaan dengan pihak manapun hingga pada
akhirnya tahun 2008 itu, Defriyanto selaku tergugat datang mengusik
ketenteraman hidup Suhaemi dengan cara diduga menyerobot Tanah milik Suhaemi
dan bahkan pernah melakukan pengusiran pihak – pihak yang menyewa Kios dengan
cara – cara Premanisme.
Pada tahun 2008 itu lanjut Indra, Defriyanto datang
menemui Suhaemi dan mengatakan akan menumpang berjualan didepan Perumahan Guru
sebelah Selatan. Seiring berjalannya waktu, Defriyanto justru membangun Kios
permanen tepat dimuka Perumahan Guru tersebut dan membuat Pondasi dan mengklaim
tanah tersebut (Objek Sengketa,red) adalah tanah miliknya.
“Bahwa terhadap situasi tersebut, Klien kami Pak
Suhaemi merasa keberatan, dan oleh karena itu Klien kami memperingatkan Defriyanto
agar tidak melakukan tindakan penyerobotan tanah Suhaemi selaku Penggugat.
Namun Defriyanto selaku Tergugat tetap bertahan dengan kekeliruan perbuatannya
mendirikan bangunan diatas tanah Penggugat dengan alasan membeli dari Alm
Suwono,” terang Indra, Sabtu (24/05/2025).
“Pada saat itu, terhadap situasi tersebut, klien kami
meminta pertanggungjawaban kepada Alm Suwono pada saat itu Suwono masih hidup
tentang adanya penyerobotan tanah oleh Defriyanto. Namun pada saat itu alm
Suwono hanya menjawab bahwa ia lupa memberitahukan kepada Defriyanto bahwa
tanah yang dikuasai dan diperjualbelikan kepada Defriyanto adalah milik
Suhaemi,” urai Indra lagi.
Untuk diketahui, Tanah yang diklaim Defriyanto yang
menjadi objek Sengketa seluas 12x18 m tersebut, telah bersertifikat dengan SHM
Nomor 4007 tahun 2009 atas nama Defriyanto dengan berdasarkan Akta PPAT
Sementara Drs Eryanto, M.M tanggal 15 Mei 2008 Nomor 226/PPAT/CRB/2008.
“Ya memang benar Defriyanto punya SHM, tapi cara
mendapatkan tanahnya itu diduga dengan melakukan tindakan perbuatan yang
melawan hukum dan tanpa secara hak. Oleh karenanya tindakan Alm Suwono yang
memperjualbelikan objek sengketa padahal diketahuinya bahwa ia bukanlah orang
yang berhak, maka tindakan Alm Suwono tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum
dan SHM Defriyanto seluas 216 m tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,”
pungkas Indra.(crew)