TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

SHM Defriyanto Terbit Tahun 2009, Ternyata Berada Diatas Tanah Suhaemi Yang Dibeli Dari Suwono Tahun 1987

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo saat memimpin Sidang Objek Lokasi di lokasi sengketa gugatan Suhaemi terhadap Defriyanto atas dugaan penyerobotan tanah.(Poto:dok/teboonline.id

TEBOONLINE.ID -  Suhaemi, Seorang petani di Jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Sarana Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, menggugat Sekdis Kantor Sat Pol PP Kabupaten Tebo, Defriyanto secara Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Gugatan Perdata Suhaemi di Pengadilan Negeri Tebo karena merasa dirugikan dengan Tanahnya yang diduga diserobot oleh Defriyanto pada tahun 2008 yang lalu. Tanah tersebut berada di Jalan Sultan Hasanudin RT 05 RW 03 Kelurahan Sarana Agung.

Sidang pun tengah bergulir hingga pada Jumat kemarin (23/05/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo yang diketuai oleh Hotma EP Sipahutar, turun langsung untuk cek Objek Sengketa dan dihadiri penggugat yakni Suhaemi dan tergugat yakni Defriyanto.

Suhaemi, melalui Kuasa Hukumnya Indra Satriawan menceritakan ihwal persoalan kliennya dengan Defriyanto yang berujung gugatan ke Pengadilan Negeri Tebo. Indra menceritakan bahwa Kliennya Suhaemi membeli tanah dari Almarhum Suwono seluas 18x30 m pada tahun 1987 yang berlokasi di jalan Sultan Hasanudin RT 05 RW 03 Sarana Agung. Jual beli pada saat itu, dibuktikan dengan Segel jual beli antara Suhaemi dengan Suwono.

Sampai dengan tahun 2008 atau 21 tahun, Suhaemi hidup tentram tanpa adanya masalah persengketaan dengan pihak manapun hingga pada akhirnya tahun 2008 itu, Defriyanto selaku tergugat datang mengusik ketenteraman hidup Suhaemi dengan cara diduga menyerobot Tanah milik Suhaemi dan bahkan pernah melakukan pengusiran pihak – pihak yang menyewa Kios dengan cara – cara Premanisme.

Pada tahun 2008 itu lanjut Indra, Defriyanto datang menemui Suhaemi dan mengatakan akan menumpang berjualan didepan Perumahan Guru sebelah Selatan. Seiring berjalannya waktu, Defriyanto justru membangun Kios permanen tepat dimuka Perumahan Guru tersebut dan membuat Pondasi dan mengklaim tanah tersebut (Objek Sengketa,red) adalah tanah miliknya.

“Bahwa terhadap situasi tersebut, Klien kami Pak Suhaemi merasa keberatan, dan oleh karena itu Klien kami memperingatkan Defriyanto agar tidak melakukan tindakan penyerobotan tanah Suhaemi selaku Penggugat. Namun Defriyanto selaku Tergugat tetap bertahan dengan kekeliruan perbuatannya mendirikan bangunan diatas tanah Penggugat dengan alasan membeli dari Alm Suwono,” terang Indra, Sabtu (24/05/2025).

“Pada saat itu, terhadap situasi tersebut, klien kami meminta pertanggungjawaban kepada Alm Suwono pada saat itu Suwono masih hidup tentang adanya penyerobotan tanah oleh Defriyanto. Namun pada saat itu alm Suwono hanya menjawab bahwa ia lupa memberitahukan kepada Defriyanto bahwa tanah yang dikuasai dan diperjualbelikan kepada Defriyanto adalah milik Suhaemi,” urai Indra lagi.

Untuk diketahui, Tanah yang diklaim Defriyanto yang menjadi objek Sengketa seluas 12x18 m tersebut, telah bersertifikat dengan SHM Nomor 4007 tahun 2009 atas nama Defriyanto dengan berdasarkan Akta PPAT Sementara Drs Eryanto, M.M tanggal 15 Mei 2008 Nomor 226/PPAT/CRB/2008.

“Ya memang benar Defriyanto punya SHM, tapi cara mendapatkan tanahnya itu diduga dengan melakukan tindakan perbuatan yang melawan hukum dan tanpa secara hak. Oleh karenanya tindakan Alm Suwono yang memperjualbelikan objek sengketa padahal diketahuinya bahwa ia bukanlah orang yang berhak, maka tindakan Alm Suwono tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum dan SHM Defriyanto seluas 216 m tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” pungkas Indra.(crew)

 

 

 

 

 

Type above and press Enter to search.