![]() |
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo Hotma EP Sipahutar saat sidang Lapangan perkara Tanah Suhaemi yang diduga diserobot oleh Defriyanto.(Poto:dok/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar Sidang Lapangan, pada Jumat (23/05/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang Lapangan tersebut atas gugatan perkara Tanah milik Suhaemi yang berada di Jalan Sultan Hasanudin RT 05 RW 03 Sarana Agung Kecamatan Rimbo Bujang, yang diduga diserobot oleh Defriyanto.
Sidang lapangan dihadiri oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Tebo, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar beserta anggotanya, Suhaemi selaku
penggugat yang didampingi Kuasa Hukumnya, pihak tergugat 1 Ahli Waris Almarhum
Suwono atas nama Suwarti, tergugat 2 Defriyanto Bersama Kuasa Hukumnya, tergugat
3 Noverly Adi Putra, Darmaisyaf tergugat 4 dan Badan Pertanahan Nasional
sebagai turut tergugat.
Dalam sidang Lapangan tersebut, Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tebo sempat menolak permintaan dari tergugat 2 Defriyanto
dimana tergugat 2 ini meminta agar Tanah (Objek sengketa,red) dengan Segel jual
beli tanah antara penggugat Suhaemi dengan Almarhum Suwono seluas 30 m x 18 m,
untuk diukur Kembali pada saat itu.
Setelah Majelis Hakim menolak permintaan tergugat 2,
kemudian Majelis Hakim memberikan saran kepada tergugat 2 tentang reelnya objek
sengketa seperti apa menurut tergugat 2, untuk diuraikan dalam kesimpulan.
Indra Satriawan, Kuasa Hukum penggugat mengungkapkan
bahwa kliennya itu membeli sebidang tanah seluas 30x18 m dari almarhum Suwono
pada tahun 1987 dan dibuat Segel jual beli yang ditandatangani kedua belah pihak.
Kemudian pada tahun 1989, kliennya itu mendirikan bangunan rumah diatas tanah
tersebut dengan lebar 6x8 m.
Kemudian pada tahun 1994 lanjut Indra, kliennya
membangun Ruko dengan ukuran 3x8 m disebelah Selatan yang bersebelahan dengan
rumah dinas Guru. Setelah itu, kliennya membangun Ruko ukuran 6x8 m yang terletak
disebelah Utara pada tahun 2007.
“Pada tahun 2008, Defriyanto ini selaku tergugat 2
mendatangi rumah Pak Suhaemi dan mengatakan bahwa Defriyanto mengaku – ngaku tanah
objek Sengketa 2 sebagai miliknya yang dibeli dari alharhum Suwono. Tanah yang
diduga diserobot oleh Defriyanto ini berukuran 12x18 m dan Sebagian sudah
dijual kepada tergugat 4,” terang Indra.
Diatas tanah objek Sengketa 2 yang diduga diserobot
Defriyanto tahun 2008 ini lanjut Indra, ada bangunan Ruko milik kliennya Suhaemi
yang dibangun pada tahun 1994 silam. Akibat perbuatan tergugat Defriyanto ini,
kliennya mengalami penderitaan kerugian hak atas Tanah dan tergugat dikualifisir
sebagai perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Defriyanto saat dikonfirmasi usai
Sidang Lapangan mengatakan bahwa dirinya selaku pihak tergugat 2 berharap agar
Hakim memberikan keputuan seadil – adilnya.
“Harapan kita, yang hak Kembali ke hak, yang bukan hak
itu berarti Kembali yang ke berhak, gitu aja si,” sebut defriyanto yang saat
ini menjabat sebagai Sekdis Kantor Sat Pol PP Tebo.(crew)