Poto Kantor DPRD Kabupaten Bungo.(dok/teboonline.id)
TEBOONLINE.ID - Usulan
pemekaran Kabupaten Bungo menjadi Kotamadya saat ini telah masuk dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas di tingkat pusat.
Prolegnas merupakan
instrumen perencanaan pembentukan Undang-undang yang berada pada tahapan awal
yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan
pengundangan.
Prolegnas memainkan peran
penting dalam memastikan pemekaran daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan nasional. Pemekaran daerah yang masuk Prolegnas juga memastikan
adanya dukungan hukum yang kuat dan proses pembentukan daerah otonom baru yang
terencana.
Kepastian ini disampaikan
oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman yang mengatakan bahwa dari
beberapa usulan otonomi daerah di Jambi, hanya Bungo yang melaju hingga
Prolegnas.
"Sudah ada beberapa
usulan yang masuk, tapi yang mendapat rekomendasi dan masuk Prolegnas baru
Bungo," jelas Sudirman, Senin (28/4/2025).
Sudirman menjelaskan,
masuk Prolegnas merupakan tahap awal untuk diputuskan oleh pemerintah pusat dan
DPR RI. Sehingga bagi wilayah yang ingin ada pemekaran harus masuk ke dalam
Prolegnas.
Pemekaran daerah harus
melalui tahapan perencanaan, penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU),
pembahasan di DPR, dan pengesahan menjadi undang-undang.
Namun, ia mengingatkan
bahwa masuk Prolegnas saja tidak serta-merta menjamin pemekaran segera
terealisasi. Masih ada tahap selanjutnya.
"Kadang sudah masuk
Prolegnas pun sampai habis masa jabatan belum juga selesai. Makanya harus terus
didorong," kata Sudirman.
Peran Pemerintah Provinsi
Jambi, lanjut Sudirman, hanya sebatas memberikan rekomendasi setelah melakukan
kajian administratif, kajian lingkungan, dan potensi daerah.
"Kalau memenuhi
syarat, baru bisa kita rekomendasikan ke pusat. Tapi ada juga yang langsung
dari kabupaten ke DPR RI, berharap jadi inisiatif dari DPR RI," tambahnya.
Sudirman juga mendorong
pihak-pihak yang mengusulkan agar lebih aktif mengupayakan percepatan
pemekaran, baik melalui Kementerian Dalam Negeri maupun jalur politik di DPR
RI.
"Harus lebih gesit
lagi dalam mengupayakan ini," tutupnya.***
Penulis: Syarif Abdurahman
Editor: S.Supriyadi