TEBOONLINE.ID - Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI dengan menggunakan alat berat jenis Excavator di jalan 2 desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, terungkap pada Selasa lalu (06/05/2025).
Terungkapnya kegiatan PETI atau biasa disebut Dompeng menggunakan Excavator ini, berdasarkan informasi warga setempat yang diterima oleh Teboonline.id.
Setelah ramai pemberitaan di Media paska Teboonline.id melakukan investigasi ke lokasi, pihak Kepolisian lantas menindaklanjutinya. Kemudian pada keesokan harinya yakni hari Rabu pagi (07/05/2025), Teboonline.id mendapatkan informasi bahwa pemilik PETI tersebut langsung memindahkan Excavator tersebut keluar dari lokasi PETI.
Hal itupun diakui oleh Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Pgs Kasi Humas Polres Tebo IPTU Sazeli. Setelah mendapat informasi tentang PETI menggunakan Excavator katanya, Polres Tebo langsung koordinasi dengan pihak Polsek Rimbo Bujang dan pada Rabu pagi, Polsek Rimbo Bujang turun ke lokasi dan membenarkan bahwa ada kegiatan PETI menggunakan Excavator.
"Excavator sudah dipindahkan dari lokasi PETI, anggota Polsek Rimbo Bujang yang turun ke lokasi," ujar Pgs Kasi Humas melalui sambungan Handphone kepada Teboonline.id, Rabu (07/05/2025).
Hal yang sama pun diakui oleh Kades Purwoharjo, Musaidin. "Saya dilapori sama Babinkamtibmas, kalau alat berat Excavator yang dipakai untuk Ndompeng di jalan 2 Unit 4 sudah dikeluarkan dan diminta agar Pemdes sosialisasi larangan PETI," kata Kades Musaidin.
Sementara itu, pemerhati lingkungan Kabupaten Tebo, Bujang Endita pun mengatakan bahwa ada keanehan dan kejanggalan pihak Kepolisian dalam menertibkan Dompeng yang menggunakan Excavator di jalan 2 desa Purwoharjo Rimbo Bujang ini.
"Seharusnya Excavator itu diamankan dan pemiliknya serta pemodalnya juga ikut diamankan, karena kalau Dompeng sudah menggunakan alat berat, itu pasti pemodalnya cukup besar dan tidak bisa dibiarkan seperti yang terjadi ini, kalau ini kan Excavatornya hanya dihalau saja keluar dari lokasi, tidak ada penindakan dari Polisi," kata Bujang Endita.
Dari awal lanjutnya, pemodal PETI menggunakan Excavator di jalan 2 desa Purwoharjo sudah diketahui yaitu berinisial AD, warga jalan 10 desa Tegal Arum dan terakhir berkembang informasi bahwa PETI menggunakan Excavator tersebut dibekingi oleh Oknum.
AD itu sendiri lanjut Bujang Endita, adalah seorang pengepul atau pembakaran Emas dan pembeli Emas dari para pelaku PETI. Kalau melihat latar belakang AD ini, AD seharusnya ditindak dan diproses secara hukum.
"Aneh saja gitu karena pelaku PETI pakai Excavator di Rimbo Bujang yang jelas sudah diketahui, tidak ditindak oleh pihak Kepolisian, kita harus mencontoh Kabupaten Bungo dimana APH disana ada penegakan hukum dan gencar mengejar pelaku PETI yang menggunakan alat berat. Apakah karena PETI tersebut dibekingi oknum sehingga Polisi tidak menindaknya," tanya Bujang Endita.(crew)