AS, LY dan WP, diduga tiga pengedar Sabu - sabu di Rimbo Bujang saat diamankan di Mapolres Tebo beserta barang buktinya.(poto:supri/teboonline.id)
TEBOONLINE.ID - Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo, kembali menunjukkan komitmennya
dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu
(16/4/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil
mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu - sabu di Jalan Patimura,
Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Dalam operasi tersebut, berhasil
mengamankan tiga orang tersangka, yakni AS (21), LY (23), WP (20). Ketiganya
diduga kuat merupakan pengedar Sabu - sabu yang kerap beroperasi di wilayah
Rimbo Bujang.
Dari tangan pelaku,
petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sedang Sabu - sabu dengan
berat bruto 7,51 gram, 3 paket kecil sabu seberat bruto 2,57 gram, Plastik
klip, pipet sendok, timbangan digital, dompet kecil, tas motif bunga, bola
plastik, serta dua unit Handphone.
Total keseluruhan barang
bukti Sabu - sabu yang diamankan seberat 10,08 gram bruto.
Kapolres Tebo AKBP
Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H, melalui Plt Kasi Humas IPTU Sazeli Yudi Arman
menyampaikan, penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan atas informasi
masyarakat terkait aktivitas peredaran Narkotika dikawasan tersebut. Setelah
dilakukan observasi, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga
tersangka. Dalam interogasi awal, para pelaku mengakui barang bukti Sabu
tersebut memang milik mereka dan akan diedarkan.
“Saat ini para tersangka
dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih
lanjut. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan
yang lebih luas,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat
dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur
hidup.(crew)