![]() |
Komisi III DPRD Kabupaten Tebo dan Dinas LHP Kabupaten Tebo Sidak ke RS Setia Budi, tampak Ruang Laundry yang aktifitasnya langsung berhubungan dengan ruang Gizi.(Poto:dok/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Tebo bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHP) Kabupaten Tebo provinsi Jambi, pada Selasa lalu (22/04/2025) melakukan Inspeksi Mendadak atau Sidak ke Rumah Sakit Setia Budi dan Puskesmas Rimbo Bujang.
![]() |
Cold Storage untuk menyimpan Limbah Padat RS Setia Budi yang diketahui oleh Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, tidak berfungsi. |
Pada sidak anggota DPRD Kabupaten Tebo dan Dinas LHP Kabupaten Tebo ini, ada beberapa temuan yang menjadi catatan serius khususnya di RS Setia Budi yakni terkait Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sisa hasil kegiatan RS Setia Budi.
Hal yang menjadi catatan serius Sidak DPRD Kabupaten
Tebo bersama DLHP Kabupaten Tebo di RS setia Budi adalah tentang Limbah B3 RS
Setia Budi yakni Limbah Padat yang disimpan pada Gudang penyimpanan Limbah B3
sebelum diangkut oleh pihak Jasa pengelolal Limbah B3, terlalu lama ditumpuk pada
Gudang tersebut sehingga dapat mengancam Kesehatan dan keselamatan manusia.
Pada saat tanya jawab antara rombongan Sidak dengan
Manajemen RS Setia Budi tentang berapa lama Limbah B3 RS Setia Budi disimpan
pada Gudang penyimpanan Limbah B3 RS Setia Budi sebelum diangkut oleh pihak
jasa pengelola Limbah B3 ke tempat lokasi pemusnahan Limbah B3 milik Jasa
pengelola Limbah B3, Manajemen RS Setia Budi melalui dr Eko menyampaikan bahwa
pengangkutan Limbah B3 RS Setia Budi, dilakukan satu kali dalam satu bulan oleh
pihak jasa pengelola Limbah B3 yang berkantor di Palembang yakni PT Universal
Eco Pasicif.
Selain itu, catatan lainnya adalah tidak berfungsinya Cold Storage yang ada
didalam Gudang penyimpanan Limbah B3 Rumah Sakit Setia Budi. Cold Storage ini untuk
menyimpan Limbah B3 yakni Limbah Padat. Saat disidak, didalam Cold Storage yang
tidak berfungsi itu, didalamnya ada Limbah B3.
Kemudian yang menjadi catatan terakhir adalah tentang
Ruang Gizi untuk menyiapkan makanan Pasien yang aktifitasnya terlalu dekat
dengan Ruang Laundry untuk mencuci Kain – kain untuk mengurusi Pasien dimana
dua ruang tersebut bersebalahan dengan Pintu terbuka.
Kepala Dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo, Eryanto melalui Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Deriansyah mengatakan bahwa dalam aturan pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit, 1x24 Jam Limbah B3 (Limbah Padat,red) harus diangkut ke tempat pemusnahan terakhir yang dikelola oleh jasa pengelola Limbah B3 apabila Rumah sakit tidak memiliki Cold Storage atau Cold Storagenya tidak berfungsi.
“Limbah B3 (Limbah Padat,red) yang ada di Cold Storage (RS Setia Budi,red) yang tidak berfungsi itu harus diangkut dalam waktu 1x24 jam dari gudang
penyimpanan karena Limbah B3 ini cukup berbahaya bagi Kesehatan dan lingkungan
karena beracun,” ujar Deri kepada Teboonline.id.
Kemudian lanjutnya, Cold
Storage Rumah Sakit Setia Budi tidak berfungsi. Dalam hal ini, untuk menyimpan
Limbah Padat sebelum diangkut, Limbah Padat itu harus disimpan dibawah Suhu 0
Derajat sehingga Bakteri yang membahayakan pada Limbah B3 ini akan mati.
“Terkait Rumah Sakit
Setia Budi ada yang tidak memenuhi prosedur tentang pengolahan Limbah B3 yang
diketahui saat Sidak, sudah kita laporkan ke Sekwan untuk ditindak lanjuti bersama
Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, apa langkah selanjutnya kalau kami (Dinas
LHP-red) ngikut saja,” sebut Deri, Jumat (25/04/2025).
Ketua Komisi III DPRD
Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma menerangkan bahwa ada beberapa hal yang
menjadi catatan saat Sidak terkait Ipal di RS Setia Budi dan beberapa catatan
tersebut harus segera dibenahi oleh pihak RS Setia Budi. Apalagi kalau sudah
menyangkut persoalan Limbah B3 Rumah Sakit yang berbahaya dan beracun, dapat mengancam Kesehatan dan lingkungan.(crew)