TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Pemdes Perintis Makmur Rimbo Bujang Diduga Potong Pajak Proyek DD 22 %, TPK: Kami Terima Anggaran Sudah Dipotong

Rekap pengeluaran kegiatan Fisik Dana Desa Perintis Makmur Kecamatan Rimbo Bujang yang diduga potong Pajak PPN dan PPH 22%.(soto:supri/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar 11 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau harga barang itu sendiri. Ini merupakan tarif PPN terbaru berdasarkan UU HPP dan sudah berlaku sejak 1 April 2022.

Sedangkan tarif Pajak Penghasilan pasal 22 atau PPH atas pembelian barang yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah adalah 1,5 % dari harga pembelian. Jika digabungkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai dengan Pajak Penghasilan adalah 12,5 %.

Pengenaan PPN dan PPH 12,5 % ini pun tidak lepas sasaran terhadap realisasi Dana Desa khususnya dalam bidang pekerjaan fisik. Namun, lain pula yang terjadi di desa Perintis Makmur Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Di desa Perintis Makmur, Pajak PPN dan PPH pada pekerjaan fisik Dana Desa diduga dipungut sebesar 22 %. Hal itu tercatat pada rekap pengeluaran pekerjaan fisik 3 item pekerjaan yang bersumber dari DD tahun 2024.

Diantaranya adalah rekap pengeluaran pekerjaan pembangunan jalan Rabat Beton jalan 6 tertulis Pagu senilai Rp 75.000.000, dan tertulis untuk bayar Pajak sebesar Rp 16 juta lebih. Kemudian, 2 pekerjaan fisik lainnya yang rekap pengeluarannya dijadikan menjadi satu yakni pekerjaan pembangunan jalan Rabat Beton jalan 10 dan pembangunan Podium Lapangan Bola Kaki jalan 3 desa Perintis Makmur.

Pada rekap pengeluaran pekerjaan jalan Rabat beton jalan 10 dan Podium tersebut tertulis Pagu Rp 224 Juta lebih dan Pajak dikenakan Rp 50.500.000. Apabila digabungkan 3 item pekerjaan fisik DD desa Perintis Makmur tahun 2024 tersebut adalah sebesar Rp 300.000.000 dan total potongan Pajaknya (PPN dan PPH,red) kurang lebih sebesar Rp 67 Juta dan sisa anggaran setelah dipotong Pajak tinggal Rp 233 Juta.

Besarnya potongan Pajak PPN dan PPH sebesar Rp 67 Juta apabila dipersentasekan dari Rp 300 Juta adalah 22,3 %. Tidak tahu Undang – undang apa yang dipakai oleh Pemdes Perintis Makmur memotong Pajak sebesar itu pada kegiatan Dana Desa.

Terkait hal ini, Teboonline.id konfirmasi terkait hal itu kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa Perintis Makmur, Malik yang saat ini menjabat Bendahara Desa Perintis Makmur. Malik mengungkapkan bahwa TPK menerima anggaran 3 kegiatan tahun 2024 dengan Pagu Rp 300 Juta sudah dipotong Pajak oleh Pj Kades sehingga menerimanya tidak penuh (Rp 233 Juta,red).

“Saya menerima sudah enggak penuh, udah dipotong sama Pak Pj Kades sama Bendahara. Ya kami TPK tentu mengerjakan anggaran yang diterima itu. Karena ada kegiatan – kegiatan yang tidak bisa dianggarkan di ADD/DD seperti peringatan HUT RI,” jelas Malik kepada Teboonline.id, Rabu (16/04/2025) membenarkan potongan Pajak sebesar 22 %.

Ketua DPD Pekat IB Kabupaten Tebo, Hafizan Romi Faisal pun berkomentar terkait persoalan yang sedang hangat di Desa Perintis Makmur Kecamatan Rimbo Bujang yakni tentang besarnya potongan Pajak terhadap kegiatan proyek Dana Desa.

“Saya menilai Tindakan Pemdes Perintis Makmur memotong Pajak PPN dan PPH pada kegiatan DD 22 % itu semata – mata untuk mencari keuntungan oknum apapun dalilnya, entah itu kegiatan desa atau apa pun itu tidak diperbolehkan. Silahkan bekerja sesuai regulasi yang ada, jangan main – main dengan Pajak,” ujar Romi.

Ia pun berjanji akan melaporkan persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena dalam persoalan tersebut diduga sudah ada persekongkolan. Pada rekap potongan Pajak saja sudah berani memanipulasi, apalagi pada item – item lainnya seperti belanja Material, hal serupa potensi terjadi Mark Up.

“Kita minta agar APH mengaduit APBDes Perintis Makmur dan RAPB 3 item pekerjaan tersebut, hal ini bertujuan untuk meluruskan dan bukan untuk menjatuhkan seseorang ke Jurang,” pungkas Hafizan Romy Faisal.(crew)

 

 

 

Type above and press Enter to search.