TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Lagi – lagi, 3 Pengedar Sabu - sabu Diamankan di Rimbo Bujang Dengan BB 0,22 Gram

Beserta barang bukti, 3 pengedar Sabu - sabu di Rimbo Bujang saat diamankan di Mapolres Tebo.(poto:supri/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu - sabu di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu pagi, 16 April 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu-sabu siap edar.

Pengungkapan dilakukan disebuah rumah di Jalan Pattimura RT 02 RW 06, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AP(25), PN (26), UP (24).

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H melalui  Plt Kasi Humas Polres Tebo IPTU Sazeli Yudi Arman menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba yang menduga adanya aktivitas peredaran Sabu di wilayah tersebut.

Setelah melakukan pemantauan, tim akhirnya melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu – sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 1 buah pirek kaca, 1 set alat hisap Sabu (Bong,red), 3 unit Handphone berbagai merk.

“Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut memang milik mereka dan hendak diperjualbelikan,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebo akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran Narkoba lainnya di wilayah Kabupaten Tebo.(crew)

Type above and press Enter to search.