Beserta barang bukti, 3 pengedar Sabu - sabu di Rimbo Bujang saat diamankan di Mapolres Tebo.(poto:supri/teboonline.id)
TEBOONLINE.ID - Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika
jenis Sabu - sabu di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo Provinsi
Jambi.
Dalam pengungkapan yang
dilakukan pada Rabu pagi, 16 April 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, petugas
berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu-sabu
siap edar.
Pengungkapan dilakukan disebuah
rumah di Jalan Pattimura RT 02 RW 06, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo
Bujang. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AP(25), PN (26), UP (24).
Kapolres Tebo AKBP
Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt
Kasi Humas Polres Tebo IPTU Sazeli Yudi Arman menyampaikan bahwa penangkapan
bermula dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba yang menduga adanya
aktivitas peredaran Sabu di wilayah tersebut.
Setelah melakukan
pemantauan, tim akhirnya melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti
berupa 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu – sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 1
buah pirek kaca, 1 set alat hisap Sabu (Bong,red), 3 unit Handphone berbagai
merk.
“Dari hasil interogasi
awal, para pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut memang milik mereka dan
hendak diperjualbelikan,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Saat ini ketiga tersangka
beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih
lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tebo akan terus
melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran Narkoba
lainnya di wilayah Kabupaten Tebo.(crew)