TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Ini Kata Nazar Efendi Terkait Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kabupaten Tebo Yang Dilaporkan LSM MAPPAN

 

Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi didampingi Ketua DPRD Kabupaten Tebo Khalis Mustiko saat diwawancarai Wartawan usai ikuti rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo.(poto:supri/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID - Kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Tebo senilai Rp 2,1 Milyar menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tebo. Dimana saat ini kasus tersebut, tengah ditangani pihak Kejari Tebo.

Terkait hal ini Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tebo.

Menurut Nazar, pemerintah belum dapat memberikan kepastian langkah pemerintah menanggapi kasus Dinas PUPR Kabupaten Tebo yang tengah bergulir dan menjadi sorotan publik di Jambi tersebut.

"Kita belum bicara sampai kepada bantuan hukum dan sebagainya. Kita lihat dulu proses yang diduga itu seperti apa," katanya usai mengikuti rapat Paripurna LKPJ bupati Tebo tahun anggaran 2024, di gedung DPRD Kabupaten Tebo, Senin 28 April 2025.

Pihaknya pun terkesan berhati - hati sambil mempelajari esensi dari laporan LSM Mappan itu terkait dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Tebo ini.

"Kita lihat dulu esensi dari persoalannya, apa, dan kita serahkan prosesnya yang sudah dilimpahkan ke rekan - rekan di Kejaksaan negeri. Kita lihat nanti prosesnya, seperti apa," kata Nazar.

Diketahui, LSM MAPPAN melaporkan dugaan korupsi pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tebo senilai Rp 2,1 M ke Kejaksaan Tinggi Jambi yang akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tebo.(crew)

Type above and press Enter to search.