Mantan Bupati Tebo H Sukandar saat menjadi Jurkam Paslon 02 ARB - Nazar, dalam orasinya, Sukandar singgung soal jalan Rimbo - Tebo, namun orasinya tersebut menjadi Blunder.(Poto:Supri/teboonline.id)
TEBOONLINE.ID
– Niat hati menjatuhkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo H Aspan –
Wartono Triyan Kusumo atau Aston nomor urut 01, orasi mantan Bupati Tebo 2 periode
H Sukandar sebagai Juru Kampanye Paslon 02 Agus Rubyanto – Nazar Efendy pada
saat Kampanye Paslon 02 di Rimbo Bujang, Selasa (19/11/2024), malah menjadi
Blunder.
Dihadapan
para pendukung Paslon 02 saat Kampanye, Sukandar dengan lantangnya menyebut bahwa
selama 25 tahun Kabupaten Tebo, Agus Rubyanto ikut menyusun anggaran, mengawasi
program pembangunan Kabupaten Tebo, membuat aturan di Kabupaten Tebo karena
Agus Rubyanto sebagai anggota DPRD Kabupaten Tebo dan sebagai Ketua DPRD
Kabupaten Tebo.
Sukandar juga
menyebut bahwa Nazar Efendy selama karirnya di Kabupaten Tebo, menyusun anggaran
karena pada saat itu Nazar Efendy sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Tebo. Setelah menerangkan itu, Sukandar merasa sangat perihatin, 22
bulan Kabupaten Tebo ia tinggalkan, jalan dari Rimbo ke Tebo hancur dan
masyarakat banyak berobat ke Bungo dan ASN dan anggota DPRD ke Tebo lewat Bungo.
Kemudian ia mengajak masyarakat pilih ARB - Nazar agar perbaiki kondisi kemarin
yang terbengkalai.
Tokoh pemuda
Kabupaten Tebo, Afriansyah harus meluruskan tentang orasi H Sukandar sebagai Jurkam
ARB – Nazar saat Kampanye di Rimbo Bujang itu. Dirinya punya tanggung jawab
untuk melurukan kepada masyarakat Kabupaten Tebo bahwa jalan Rimbo Bujang ke
Tebo yakni dari Simpang jalan 21 desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang – Pal 12
Muara Tebo merupakan warisan Bupati Tebo dua periode H Sukandar.
“Kita semua
masyarakat Kabupaten Tebo Sudah tahu sendiri khususnya masyakat Rimbo Bujang,
VII Koto dan Tebo Ulu bahwa jalan Rimbo Bujang ke Tebo, Simpang jalan 21 – Pal 12
itu kondisinya sudah rusak sejak Sukandar masih jadi Bupati Tebo. Pembangunannya
kala itu tahun 2015 terendus korupsi dan sudah menjebloskan pelakunya ke
penjara, karena anggarannya dikorupsi maka jalan Rimbo ke Tebo itu cepat
hancur,” kata Afriansyah.
Karena kondisinya
cepat hancur setelah diaspal tahun 2015, kemudian pada tahun 2021 Sukandar
masih menjabat Bupati Tebo, menganggarkan Rp 5 Miliar untuk proyek tambal sulam
jalan Rimbo ke Tebo tersebut dan lagi – lagi menuai masalah dan tak sampai
setahun dari dikerjakannya proyek tersebut, jalan tersebut lagi – lagi hancur.
“Dua kali
jalan Rimbo ke Tebo dibangun, terus menuai persoalan dan mana pengawasan Ketua
DPRD Kabupaten Tebo kala itu dijabat oleh Agus Rubyanto. Tidak ada
pengawasannya. Jadi sebenarnya kita tidak ingin mengungkap hal ini ke
masyarakat Kabupaten Tebo walaupun sesungguhnya masyarakat sudah tahu sendiri,”
ujar Afriansyah.
Selama 22
bulan, Aspan sebagai Pj Bupati Tebo sudah berupaya melakukan pembangunan secara
merata. Aspan sudah membangun akses vital yaitu jalan desa Suka Maju, Sungai
Pandan, Sido Rukun dan Mekar Sari Kecamatan Rimbo Ulu dimana selama Bupati Tebo
dua periode H Sukandar dan Ketua DPRD Kabupaten Tebo Agus Rubyanto menjabat, jalan
di desa tersebut ditelantarkan.(crew)