TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Orasi Sukandar Jadi Blunder Singgung Soal Jalan Rimbo - Tebo Saat Kampanye ARB - Nazar

Mantan Bupati Tebo H Sukandar saat menjadi Jurkam Paslon 02 ARB - Nazar, dalam orasinya, Sukandar singgung soal jalan Rimbo - Tebo, namun orasinya tersebut menjadi Blunder.(Poto:Supri/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID – Niat hati menjatuhkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo H Aspan – Wartono Triyan Kusumo atau Aston nomor urut 01, orasi mantan Bupati Tebo 2 periode H Sukandar sebagai Juru Kampanye Paslon 02 Agus Rubyanto – Nazar Efendy pada saat Kampanye Paslon 02 di Rimbo Bujang, Selasa (19/11/2024), malah menjadi Blunder.

Dihadapan para pendukung Paslon 02 saat Kampanye, Sukandar dengan lantangnya menyebut bahwa selama 25 tahun Kabupaten Tebo, Agus Rubyanto ikut menyusun anggaran, mengawasi program pembangunan Kabupaten Tebo, membuat aturan di Kabupaten Tebo karena Agus Rubyanto sebagai anggota DPRD Kabupaten Tebo dan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tebo.

Sukandar juga menyebut bahwa Nazar Efendy selama karirnya di Kabupaten Tebo, menyusun anggaran karena pada saat itu Nazar Efendy sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo. Setelah menerangkan itu, Sukandar merasa sangat perihatin, 22 bulan Kabupaten Tebo ia tinggalkan, jalan dari Rimbo ke Tebo hancur dan masyarakat banyak berobat ke Bungo dan ASN dan anggota DPRD ke Tebo lewat Bungo. Kemudian ia mengajak masyarakat pilih ARB - Nazar agar perbaiki kondisi kemarin yang terbengkalai.

Tokoh pemuda Kabupaten Tebo, Afriansyah harus meluruskan tentang orasi H Sukandar sebagai Jurkam ARB – Nazar saat Kampanye di Rimbo Bujang itu. Dirinya punya tanggung jawab untuk melurukan kepada masyarakat Kabupaten Tebo bahwa jalan Rimbo Bujang ke Tebo yakni dari Simpang jalan 21 desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang – Pal 12 Muara Tebo merupakan warisan Bupati Tebo dua periode H Sukandar.

“Kita semua masyarakat Kabupaten Tebo Sudah tahu sendiri khususnya masyakat Rimbo Bujang, VII Koto dan Tebo Ulu bahwa jalan Rimbo Bujang ke Tebo, Simpang jalan 21 – Pal 12 itu kondisinya sudah rusak sejak Sukandar masih jadi Bupati Tebo. Pembangunannya kala itu tahun 2015 terendus korupsi dan sudah menjebloskan pelakunya ke penjara, karena anggarannya dikorupsi maka jalan Rimbo ke Tebo itu cepat hancur,” kata Afriansyah.

Karena kondisinya cepat hancur setelah diaspal tahun 2015, kemudian pada tahun 2021 Sukandar masih menjabat Bupati Tebo, menganggarkan Rp 5 Miliar untuk proyek tambal sulam jalan Rimbo ke Tebo tersebut dan lagi – lagi menuai masalah dan tak sampai setahun dari dikerjakannya proyek tersebut, jalan tersebut lagi – lagi hancur.

“Dua kali jalan Rimbo ke Tebo dibangun, terus menuai persoalan dan mana pengawasan Ketua DPRD Kabupaten Tebo kala itu dijabat oleh Agus Rubyanto. Tidak ada pengawasannya. Jadi sebenarnya kita tidak ingin mengungkap hal ini ke masyarakat Kabupaten Tebo walaupun sesungguhnya masyarakat sudah tahu sendiri,” ujar Afriansyah.

Selama 22 bulan, Aspan sebagai Pj Bupati Tebo sudah berupaya melakukan pembangunan secara merata. Aspan sudah membangun akses vital yaitu jalan desa Suka Maju, Sungai Pandan, Sido Rukun dan Mekar Sari Kecamatan Rimbo Ulu dimana selama Bupati Tebo dua periode H Sukandar dan Ketua DPRD Kabupaten Tebo Agus Rubyanto menjabat, jalan di desa tersebut ditelantarkan.(crew)