TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Dihari Tenang Pilkada, Agus Rubyanto Dilaporkan Ke Bawaslu Tebo, Ada Apa

Surat tanda bukti laporan ke Bawaslu Kabupaten Tebo terkait pernyataan Faturahman dimana pernyataannya ini terkait dengan Agus Rubyanto. Pelapor adalah Ketua LSM Pekat IB Kabupaten Tebo Hafizan Romy Faisal.(Poto:dok/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID - Pada masa hari tenang menjelang pencoblosan 27 November, Calon Bupati Tebo Nomor urut 02 Agus Rubyanto (ARB) dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, dr Oktaviani dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tebo, Minggu 24 November 2024.

Pelapor adalah Ketua Pekat IB Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal. Kata Romy, laporan ke Bawaslu Kabupaten Tebo berdasarkan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh warga Desa Tambun Arang Kecamatan Sumay, Faturahman.

Pernyataannya adalah Faturahman mengetahui dengan jelas bahwa ada dugaan Mall Administrasi atau tidak sesuai SOP dalam proses penerbitan surat sehat berupa surat keterangan bebas Narkoba untuk melengkapi berkas pendaftaran Agus Rubyanto sebagai Calon Bupati Tebo yang dilakukan oleh Direktur RSUD STS Kabupaten Tebo, dr.Oktavienni.

"Pada saat itu, Faturahman bersama Sahril selaku tim ARB saat didalam ruangan kantor bersama Manda Kabag RSU, Kabag Umum Zulkipli dan Direktur RSUD STS dr Oktavienni, makanya Faturahman mengetahui betul prosesnya dan berani membuat surat pernyataan," beber Romi meyakini.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo Paridatul Husni melalui sambungan telpon, Minggu 24 November 2024 membenarkan bahwa Minggu sore tadi ada warga melaporkan salah satu Pasangan Calon (Paslon). 

Namun Parida menyebut untuk saat ini belum bisa menyampaikan pelapor dan dan terlapor ke Bawaslu. 

"Iya benar ada pelaporan, tapi kebenarannya belum tau jadi belum bisa kita ekspos karena saat ini sedang dalam proses," tutup Parida.(crew)