TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Bernyalikah Bawaslu Tebo Proses Dugaan Maladministrasi Surat Sehat Agus Rubyanto

Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Universitas Jambi, Ridham Priskap.(poto:supri/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID - Selain pakar hukum Tata Negara, Dr Arfa'i dari Universitas Jambi yang menyebutkan bahwa Pasangan calon (Paslon) Bupati Tebo Agus Rubyanto - Nazar Efendy bisa didiskualifikasi dari pencalonannya di Pilkada Serentak 2024 terkait dengan dugaan Maladministrasi surat keterangan sehat dari RSUD STS Kabupaten Tebo, pakar hukum lainnya juga menyatakan hal yang sama. 

Adalah Dr H Ridham Priskap, SH, MH, MM, pakar hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Universitas Jambi, melalui pesan singkat whatsappnya, Selasa 26 November 2024 menuliskan, bahwa kalau memang bisa dibuktikan bahwa SK Kesehatan diduga dikeluarkan tanpa pemeriksaan secara fisik kepada yang bersangkutan, maka dua pelanggaran sekaligus telah dilakukan. 

Ridham menjelaskan, dua pelanggaran tersebut yang pertama adalah:

1. Pelanggaran persyaratan formal sebagai Cabup dan

2. Melakukan tindak pidana umum dan ini bisa melibatkan pihak yang mengeluarkan SK diduga Palsu itu. 

"Terhadap dugaan ini, mustinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo bertindak cepat melakukan investigasi untuk pembuktiannya supaya tidak menjadi informasi liar," ujar Ridham Priskap. 

Ridham menegaskan, bukannya pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit langsung dihadiri oleh Paslon - Paslon yang bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Jambi (Unja) Arfa'i, turut mengomentari terkait adanya dugaan cacat prosedur pada syarat formal di pendaftaran Agus Rubyanto - Nazar Efendy sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo ke KPU Tebo.

Salah satu syarat formal yang diduga cacat prosedur atau Maladministrasi adalah surat keterangan sehat Agus Rubyanto dari Rumah Sakit Sultan Thaha Syaifudin dimana penerbitannya tanpa hadirnya yang bersangkutan untuk dilakukan cek kesehatan.

Cek Urine untuk surat keterangan yang bersangkutan (Agus Rubyanto,red) bebas dari Narkoba yang diduga cacat prosedur penerbitan surat sehatnya ini pun telah dilaporkan ke Bawaslu Tebo oleh LSM Pekat IB.(crew)