Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebo.(poto:dok/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabu - sabu di wilayah Dusun Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 21.30 WIB, Jum’at(15/11/2024).
Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait aktivitas seorang bandar narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap seorang tersangka bernama MH (36).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 42 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat 5,40 gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip, alat hisap, dompet kecil, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 4.370.000. Selain itu petugas juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jeki Noviardi S.H,M.H menyatakan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut dan rencananya akan dijual.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan kerja keras anggota di lapangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo,” pungkas Kasat Narkoba.
Adapun tindak lanjut dari penangkapan ini adalah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran lainnya.
Tersangka akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(crew)