WAU, siswa Kelas 6 MIN Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu tampak lebam pelipis Mata sebelah kanan akibat diduga dipukul oleh oknum Guru dengan menggunakan Sandal.(Poto:supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Siswa Kelas 6 MIN Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, WAU diduga menjadi korban pemukulan oleh oknum Guru berinisial IP, pada Senin kemarin (07/10/2024).
Akibat pemukulan itu, korban menderita luka lebam pada pelipis bawah mata sebelah kanan. Menurut informasi yang diterima Teboonline.id, sebelum terjadi pemukulan, korban sedang ribut bersama teman kelasnya karena pada waktu kejadian itu, masih pada jam belajar sekolah.
Saat korban sedang ribut bersama teman kelasnya itu, oknum guru tersebut langsung menegur korban dan memukul korban dengan sebuah sandal milik oknum guru tersebut.
Setelah terjadi pemukulan itu, korban langsung pulang ke rumah dan korban mengadu kepada orang tuanya bahwa korban dipukul oleh Gurunya di sekolah.
Terkait peristiwa ini, Teboonline.id mencoba konfirmasi kebenarannya kepada Kepala Sekolah MIN Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu, Ruslani. Saat dikonfirmasi, Ruslani membenarkan peristiwa tersebut.
Namun, Ruslani meluruskan isu yang beredar ditengah masyarakat bahwa Guru tersebut sengaja menganiaya murid. Pemukulan Guru kepada muridnya itu karena tidak ada unsur sengaja.
Ruslani menceritakan, korban pada saat itu sedang berkelahi dengan teman sekolahnya. Pada saat itu, posisi korban ada diatas dan posisi temannya ada di bawah. Maksud Guru itu, ingin melerai keduanya dengan cara menarik korban agar berdiri.
Namun jelas Ruslani lagi, korban tidak memperdulikan Guru tersebut, sehingga Guru itu mengambil sandalnya dan hendak memukul pundak korban, namun saat memukul pundak korban, tiba-tiba korban menoleh ke kanan dan pukulan sandal itu tidak sengaja mengenai pelipis mata korban.
"Atas peristiwa ini, saya sudah mendampingi Guru menemui orang tua murid dan sudah dilakukan perdamaian agar tidak diperpanjang," pungkas Ruslani saat dikonfirmasi Teboonline.id, Selasa (08/10/2024).
Sementara itu, pemerhati Pendidikan Kabupaten Tebo Jay Saragih menanggapi peristiwa tersebut di mana ada seorang siswa menjadi korban pemukulan oleh oknum Guru. Apapun ceritanya kesalahan seorang siswa, seorang Guru tidak boleh melakukan kekerasan kepada siswa.
Kalau sudah ada niat mengambil sandal dan memukul siswa, artinya itu sudah ada niat melakukan kekerasan terhadap siswa itu. Diminta kepada Kepala kementerian Agama Kabupaten Tebo, untuk segera memberikan sanksi tegas kepada oknum Guru yang sudah melakukan kekerasan terhadap siswa, agar kejadian ini tidak terulang lagi. (crew)