TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Pemerintah Naikan Dana PSR, Dari Rp 30 Juta Menjadi Rp 60 Juta Perhektar

Ilustrasi.

TEBOONLINE.ID - Pemerintah menaikkan dana insentif program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta per hektar sejak September 2024. Seperti yang dikutip Teboonline.id dari laman berita Tempo.co.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian Dida Gardera mengatakan, kenaikan insentif ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit .

Ia menyebut, tanaman sawit membutuhkan waktu selama 3 hingga 4 tahun untuk dapat dipanen oleh petani. Sedangkan insentif Rp 30 juta hanya cukup membasahi sawit selama satu tahun.

“Untuk tahun kedua atau ketiga dalam masa pemeliharaan sawit, ternyata Rp 30 juta tidak cukup. Makanya banyak petani yang belum antusias,” kata Dida dalam acara Dialog Industri PSR dan Petani Plasma Katalisator Sawit Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.

Dida mengatakan, pemerintah memiliki target peremajaaan sawit sebesar 1.200 hektar per tahun. Namun, target ini belum pernah terlampaui. Dida berharap, dengan penambahan insentif ini dapat menarik antusiasme petani sehingga target peremajaan lahan sawit dapat tercapai.

Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ) Normansyah Hidayat Syahruddin mengatakan, penyaluran insentif PSR ini dilakukan melalui 2 tahap.

“Pertama, Rp 30 juta saat masa penanaman. Selanjutnya, sambil menunggu tanaman sawitnya berbuah, kita berikan Rp 30 juta lagi agar petani tetap dapat pemasukan,” ujar Norman.

Lebih lanjut, Norman menjelaskan, para petani sawit yang mendapatkan insentif PSR diwajibkan untuk membuat laporan terkait pengalokasian dana insentif yang mereka terima.

Ia tidak menyangkal bahwa selama program PSR ini dijalankan, terdapat oknum-oknum yang melakukan penyelewengan terhadap dana insentif yang diberikan oleh pemerintah. Namun, Norman memastikan, ia bersama dengan Dinas Perkebunan serta pemangku kebijakan lain akan terus mengawasi pelaksanaan program ini untuk meminimalisir penyelewengan.

“Untuk mengaudit, kami menyewa dari Sucofindo. Kami juga bekerja sama dengan dinas-dinas di kabupaten atau provinsi untuk memastikan insentif ini dibenarkan sebagaimana mestinya,” kata dia.

Adapun program PSR dimulai sejak tahun 2017 dengan sasaran kebun-kebun sawit rakyat dengan tanaman tua (lebih dari 25 tahun), produktivitas rendah, dan sudah waktunya diremajakan. Setiap tahun program PSR ditargetkan seluas 180 ribu hektare yang tersebar di 21 provinsi sentra kelapa sawit. 

Tujuan dari program ini adalah untuk menciptakan perkebunan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, serta mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal. Melalui PSR, diharapkan produktivitas lahan milik petani dapat ditingkatkan tanpa membuka lahan baru.***



Editor: S.Supriyadi