Poto: Pengurus LAM Provinsi Jambi.(dokumentasi/teboonline.id)
TEBOONLINE.ID
- Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, memberikan penjelasan
terkait sanksi adat yang diputuskan LAMJ Kabupaten Tebo terhadap Agus Rubyanto.
Dimana LAMJ
Kabupaten Tebo memberikan sanksi kepada Agus Rubyanto dengan bunyi 'Anak Negeri
Yang Tidak Patuh maka "Buanglah Jauh-jauh, Gantunglah Tinggi, Tanamlah
Dalam- dalam. "Ba ayam lah dio ka kuwau, ba kambing lah kakijang, ba
karbau lah Dio ka ruso.'
Menurut Wakil
Ketua Umum 3 LAM Jambi Provinsi Jambi, Drs H Hasan Basri Jamid, sanksi tersebut
memiliki makna bahwa Agus Rubyanto diusir dari negeri.
"Itu
makna pertama. Makna kedua, dia (Agus Rubyanto) disisihkan di tengah masyarakat
melayu Jambi, dimana pun dia berada. Itulah maksud dari seloko yang tertuang
dalam berita acara musyawarah LAMJ Kabupaten Tebo," kata Hasan Basri, di
kantor LAM Provinsi Jambi, Senin (7/10/2024).
Hasan Basri
Jamid yang memiliki gelar adat Ario Perbo Ketayo Alam, itu menambahkan bahwa
ada istilah ketika anak negeri tidak patuh dengan adat maka disebut hendak
beradat sendiri dan berlembaga sendiri.
"Tidak
mau bergabung dan berkelompok dengan orang lain, itu maksudnya," ujarnya.
Ia juga
menjelaskan pada poin "b" berita acara LAMJ Kabupaten Tebo disebutkan
pula bahwa pengurus adat dari tingkat tertinggi hingga terendah tidak
dibenarkan menghadiri acara sedekahan kecil maupun besar Agus Rubyanto.
"Berarti
siapa-siapa pun yang melanggar adat ini, mereka juga akan dihukum sesuai dengan
adat," katanya.
Ia
menambahkan siapa pun yang melanggar adat Jambi disebut 'Biso Kawi' yang
berarti telah melanggar keputusan bersama yang telah dibuat oleh nenek moyang.
"Nah,
orang yang sudah kena Biso Kawi ini, hidup segan mati tidak mau. Jadi kita harapkan masyarakat kita patuh dan
taat kepada lembaga adat, sebab kalau tidak patuh biso kawi akan jatuh ke diri.
Jatuh ke gunung, gunung yang runtuh, jatuh ke sungai, sungai yang kering. Itu
kalau biso kawi itu," ujarnya.
Diberitakan
sebelumnya, Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo menjatuhkan sanksi
adat kepada Agus Rubyanto karena tiga kali mangkir dari panggilan terkait kasus
SARA diacara oknum anggota DPRD Tebo.
Sanksi adat
yang dijatuhkan kepada ARB yaitu 'Dibuang dari Negeri' setelah melakukan
musyawarah bersama jajaran pengurus LAMJ Kabupaten Tebo, pada Rabu (2/10).
Ketua LAMJ
Kabupaten Tebo, H Zaharuddin menyampaikan pihaknya telah memanggil ARB sebanyak
tiga kali, kemudian dilakukan penundaan pembacaan sanksi adat. Dia menyebutkan
Agus Rubyanto tetap tak punya itikad baik untuk hadir selama waktu yang
diberikan tersebut.
Sikap Agus
Rubyanto selaku anak negeri itu disebut tak menghargai Tuo-Tuo Rajo atau merajo
dikampung rajo.
"Maka
Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tebo sepakat untuk mengambil keputusan:
Anak Negeri yang Tidak Patuh maka "Buanglah Jauh- jauh, Gantunglah Tinggi,
Tanamlah Dalam- dalam. 'Ba ayam lah dio ka kuwau, ba kambing lah kakijang, ba
karbau lah Dio ka ruso," ungkap Zaharuddin.(crew)