TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Dirudapaksa Ayah Dari Usia 4 Tahun, Gadis Rimbo Bujang 15 Tahun Ini Lapor Polisi Usai Melahirkan

Korban S yang dirudapaksa Ayah kandung saat diperiksa oleh penyidik unit PPA di Polres Tebo.(Poto:Supri/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID - Sungguh malang nasib S (15), Gadis Belia asal Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi. Ia harus menelan pil pahit karena masa depannya telah dihancurkan oleh Ayah kandungnya sendiri. Dan kini, diusia remajanya, S telah melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto, dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dan kini laporan korban tengah diproses Unit PPA Polres Tebo. 

"Iya benar, laporan korban sedang diproses sekarang," kata Kasat Reskrim, AKP Yoga Dharma Susanto.

Kata dia, kejadian ini terjadi sejak tahun 2013 sampai dengan bulan Maret 2024, artinya sejak korban berumur 4 tahun hingga umur 14 tahun korban di rudapaksa oleh sang ayah.

"Korban telah melahirkan anaknya dibulan Agustus lalu," ungkap Yoga.

Kejadian ini, diketahui Sabtu (24/08/2024) ketika korban melahirkan anak, akibat dari perbuatan bejat sang ayah yang telah melarikan diri.

"Ayahnya J melarikan diri, diketahui lebaran kemarin sempat pulang," ungkapnya.

Atas perbuatanya J, dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

"Ancaman Pidana Penjara Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman Pidana tersebut," pungkas Yoga.(crew)