Bandar Sabu KP saat diwawancarai Wartawan mengaku mendapatkan Sabu atas arahan tahanan Narkoba dari dalam Lapas.(Poto:Supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Bandar Narkoba di Kabupaten Tebo berinisial KP yang saat ini diamankan di Polres Tebo, mengaku mendapatkan Sabu atas petunjuk dari seorang tahanan disebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Diketahui, KP ditangkap Polisi pada Jumat (6/9/2024) lalu di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.
Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU Jeki Noviardi mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti jenis Sabu sebanyak 7 paket sedang dan Sabu 3 paket kecil. Total Sabu yang diamankan yaitu dengan Bruto sebesar 37,25 gram.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti satu buah dompet, satu unit HP Oppo A54 serta uang tunai Rp397 ribu.
Saat penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti. Tetapi pada akhirnya dapat ditemukan oleh Polisi.
"Yang bersangkutan ini merupakan Bandar untuk wilayah Tebo, namun jaringan antar Kabupaten masih di Provinsi Jambi. Keterangan bersangkutan, sudah bermain lebih kurang selama 5 bulan," kata Jeki, Selasa (10/08/2024).
Atas perbuatannya, KP dijerat dengan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Sementara itu, KP saat diwawancarai mengaku dirinya mendapatkan Sabu itu dari hasil komunikasinya dengan seseorang warga binaan di sebuah Lapas.
"Dari orang yang didalam penjara (Lapas). Dia mengarahkan kami untuk mengambil barang," katanya.
Ia mengungkapkan tahanan Lapas tersebut berkomunikasi dengan dirinya melalui Handphone. KP kemudian mendapatkan informasi dari tahanan untuk menjemput Sabu disebuah tempat dan menghantarkan ke tempat lain.
Sementara itu, saat penangkapannya, KP hendak menghantarkan Sabu tersebut ke wilayah Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir.
Dia mengaku tak dibayar pakai uang, tetapi imbalan yang ia terima berupa Sabu untuk ia pakai.
"Enggak pasti (Imbalan). Cuma untuk kami pakai," pungkasnya.(crew)