TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

SMAN 2 Tebo, Diduga Syarat Praktek Pungutan Liar

Kepala SMAN 2 Tebo, Mukriyanto.(Poto:dok/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID – Lagi – lagi, SMAN 2 Tebo Provinsi Jambi yang selama ini menjadi sekolah favorit, terus menjadi sorotan oleh masyarakat. Sebelumnya, SMAN 2 Tebo disorot terkait pekerjaan proyek DAK rehabilitasi Gedung yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk tekhnis. Saat ini, SMAN 2 Tebo kembali disorot karena dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli).

Dugaan praktek Pungli di SMAN 2 Tebo tersebut terjadi paska Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 yang baru – baru ini digelar. Setelah PPDB dengan cara system online, bagi siswa yang lolos dan masuk di SMAN 2 Tebo, wajib melakukan daftar ulang.

Namun, daftar ulang siswa baru di SMAN 2 Tebo tersebut, semua siswa dikenakan biaya sebagai salah satu syarat yang harus diikuti oleh siswa Ketika melakukan daftar ulang. Adapun biaya yang harus dibayar digunakan untuk membeli Kain Dasar Baju Seragam sekolah, Baju celana dan kaos olahraga dan atribut sekolah sebesar Rp 765.000.

Selain wajib membeli Kain dasar seragam sekolah, siswa baru SMAN 2 Tebo wajib membayar Uang Komite selama 3 bulan ke depan yaitu bulan Juli, Agustus dan September sebesar Rp 240.000. jadi total biaya daftar ulang siswa baru SMAN 2 Tebo sebesar Rp 1.005.000.

Dugaan praktek Pungli di SMAN 2 Tebo pun selama ini juga sudah terjadi, buktinya adalah setiap siswa diwajibkan membayar uang komite sebesar Rp 80 Ribu dengan alasan untuk menunjang kegiatan belajar dan kegiatan lainnya.

Kepala SMAN 2 Tebo, Mukriyanto saat dikonfirmasi via pesan singkat Whatsapp terkait berapa jumlah siswa baru pada PPDB 2024 ini oleh Teboonline.id, ia menjawab sebanyak 245 orang siswa baru. Namun, Ketika ditanya apakah SMAN 2 Tebo mendapatkan surat dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi terkait larangan Pungutan pada PPDB 2024, sampai berita ini diturunkan, Mukriyanto belum menjawabnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Tebo Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Sipil Negara (LPKAN) Indonesia, Endita HS menegaskan bahwa terjadinya dugaan praktek Pungli di SMAN 2 Tebo merupakan suatu Tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala SMAN 2 Tebo Mukriyanto yang berkolaborasi dengan pengurus Komite Sekolah dan pengurus Koperasi yang pengurusnya juga tenaga pendidik.

“PPDB di SMAN 2 Tebo itu hanya untuk ajang bisnis Kepala Sekolah dan kroni – kroninya saja, kenapa harus wajib siswa baru beli Kain Dasar sekolah dengan modus daftar ulang dan bayarnya di Koperasi sekolah. Kan kelihatan itu, PPDB hanya untuk bisnis dan cari keuntungan,” sebut Endita, Minggu (04/08/2024).

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan tindakan tegas terhadap Kepala SMAN 2 Tebo Mukriyanto dan kroni – kroninya yang diduga sudah melakukan praktek Pungli di sekolah. Endita pun siap untuk melaporkan Kepala SMAN 2 Tebo Mukriyanto ke APH terkait dugaan praktek Pungli tersebut.(crew)