TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Gandeng 30 Pengacara, Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang Hadapi Tim Hotman Paris 911 Terkait Kasus Tewasnya Santri

Tim LBH GP Ansor Pusat, Afriendy Sukambang, H Dendy Zuhairil Finsa, Pengelola Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin H Munjari, LBH GP Ansor Cabang Kabupaten Tebo M Fauzan.(Poto:Supri/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID – Peristiwa tewasnya Airul Harahap (13) Santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Jambi, yang terjadi pada 13 November 2023 lalu, perkembangan kasusnya yang ditangani oleh Polres Tebo dan Polda Jambi, seperti tidak berujung dan terus bersambung.

Setelah pihak Kepolisian melakukan pengungkapan terhadap kasus tersebut, terungkap 2 santri sebagai pelakunya yaitu pelaku utama AR yang merupakan senior korban dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Tebo 7 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian pelaku kedua yaitu RAH, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo menjatuhkan hukuman berupa vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan keduanya saat ini berada di Lembaga Pemasyarakat Khusus Anak (LPKA) Batanghari Provinsi Jambi.

Tidak sampai disitu, Polisi pun terus melakukan pengembangan penyelidikan atas tewasnya Airul Harahap. Kabar terbaru bahwa pihak Kepolisian telah memeriksa 3 orang santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin sebagai saksi yang mengetahui dan melihat kejadian penganiayaan terhadap Airul Harahap hingga korban meninggal dunia.

Tiga orang ini merupakan saksi yang sejak awal mengetahui kejadian penganiayaan terhadap korban. Namun, mereka tidak melaporkan dan mereka ini merupakan kawan satu kelas dua pelaku sebelumnya.

Seakan terus bersambung kasus ini, kemudian Salim Harahap orang tua Almarhum Airul Harahap bersama kuasa hukumnya yaitu Tim Hotman Paris 911, melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin yang Bernama Ahmad Karimudin dan Wali Kamar, Rismunandar dituding mengetahui peristiwa tersebut namun tidak melaporkan atau berusaha menutupi kasus tersebut.

Terkait dilaporkannya Pimpinan Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin ke Polda Jambi, Kuasa Hukum Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Afriendy Sukambang tim LBH GP Ansor Pusat mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu dan tidak mempersoalkan kalau kliennya telah dilaporkan ke Polda Jambi oleh orang tua Airul Harahap.

“Sampai saat ini klien kita atau Pimpinan Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin belum ada menerima surat panggilan atas laporan orang tua Airul Harahap di Polda Jambi. Namun, dalam menghadapi persoalan yang sedang dihadapi ini, Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin telah mempersiapkan 30 orang Pengacara atau Penasehat Hukum (PH) dari LBH GP Ansor,” sebut Afriendy Sikumbang didampingi Ketua LBH GP Ansor Pusat, H Dendy Zuhairil Finsa saat berada di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Minggu (09/06/2024).

30 Pengacara atau PH yang siap berhadapan dengan Tim Hotman Paris 911 ini lanjutnya, merupakan gabungan Advokat dari LBH GP Ansor Pusat, LBH GP Ansor Cabang provinsi Jambi dan Cabang Kabupaten Tebo.

Mempersiapkan 30 Pengacara LBH GP Ansor ini tambah Afriendy, juga sebagai salah satu Langkah dan antisipasi adanya kelompok tertentu yang bertujuan akan mengkriminalisasi Pondok Pesantren.

“Kita melihat bahwa pada proses anak – anak yang sedang berhadapan dengan hukum yang sedang berjalan ini, ada kelompok yang sengaja ingin menghancurkan Pondok Pesantren. Jadi bergabungnya 30 PH LBH GP Ansor, antisipasi kriminalisasi Pondok Pesantren,” pungkasnya.(crew)   

 

 

Type above and press Enter to search.