TEBOONLINE.ID – Ditengah – Tengah ramainya
pemberitaan tentang Mobil Nasional (Mobnas) dilingkup Pemda Tebo memakai Plat
hitam yang diduga Bodong, muncul pula informasi bahwa Pemda Tebo diduga telah menjual
asetnya tanpa melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Jambi.
Menurut informasi yang diperoleh
Teboonline.id dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa asset Pemda
Tebo tersebut berupa kendaraan perorangan Dinas Wakil Bupati Tebo jenis Toyota
Fortuner.
Penetapan atas penjualan asset tetap
ini berupa Mobnas Toyota Fortuner ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tebo Nomor
337 tahun 2022 tanggal 17 Mei 2022 dengan nilai buku untuk mobil tersebut Rp
260.064.000 dan Mobnas tersebut terjual dengan harga Rp 111.104.800.
Terbongkarnya penjualan asset Pemda Tebo yang diketahui tidak dilaksanakan dihadapan pejabat Lelang atau tanpa melalui proses lelang di KPKNL Jambi ini pun menuai sorotan. Kali ini, DPD Repelita Kabupaten Tebo Divisi Investigasi, Jay Saragih angkat bicara terkait hal itu. Dia mengaku terkejut ada penjualan aset milik negara di Pemkab Tebo, tetapi tak dilaksanakan di hadapan pejabat lelang yang sah.
“Jika memang mekanisme lelang, mestinya harus
melalui Kantor Lelang Negara, dalam hal ini KPKNL. Prosedurnya dimulai dari
pengajuan permohonan dari pemda Tebo ke KPKNL Jambi. di Pemkab Tebo ternyata
tidak demikian, jelas itu menyalahi aturan,” kata Jay Saragih, Sabtu
(11/05/2024).
Menurutnya,
jika prosedurnya lelang, harusnya melalui KPKNL. Memang dalam ketentuan
Permendagri diatur, Pemkab bisa menjual sendiri dalam penghapusan aset, tetapi
prosedurnya bukan melalui lelang, melainkan penghapusan asset dan penghapusan
aset itu mestinya harus melalui mekanisme lelang dan lewat KPKNL. Dalam
prosedur lelang, didahului dengan pengumuman di media massa, sehingga diketahui
khayalak ramai.
Bahkan ada persyaratan jaminan. Dalam prosedur
lelang, ada risalah lelang, itu sebagai bukti balik nama kendaraan. “Risalah
lelang itu biasanya ditanyakan di Kantor Samsat, untuk balik nama kendaraan.
Dari kendaraan pelat merah, akan dibalik nama ke pelat hitam. Dan risalah itu
hanya bisa dikeluarkan oleh lembaga lelang,” tegas Jay Saragih lagi.
“Melihat persoalan penjualan asset Mobnas
Pemkab Tebo ini, saya menduga ada permainan karena Mobnas tersebut laku terjual
dengan harga yang sangat rendah dan jelas ada oknum yang bermain dan sesuka
hatinya menetapkan harga tersebut, dan akhirnya negara yang rugi dan oknum yang
diuntungkan,” cetus aktivis ini.
Ia pun meminta kepada Aparat Penegak
Hukum (APH) untuk mengusut tuntas jika dalam persoalan ini ditemui unsur
pidananya. Karena, ada kemungkinan besar dan kecurigaan ada asset pemda Tebo
yang lainnya juga dijual tanpa lelang KPKNL Jambi.(crew)