TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Terbongkar, Aset Pemda Tebo Diduga Dijual Tanpa Melalui Lelang KPKNL, Jay Saragih : Menyalahi Aturan

Foto : Salah satu Mobnas Pemkab Tebo yang diganti plat Hitam diduga Bodong. Sementara itu, salah satu aset Pemkab Tebo berupa Mobnas Wabup Tebo Toyota Fortuner diduga dijual tanpa proses lelang KPKNL Jambi.(Istimewa)

TEBOONLINE.ID – Ditengah – Tengah ramainya pemberitaan tentang Mobil Nasional (Mobnas) dilingkup Pemda Tebo memakai Plat hitam yang diduga Bodong, muncul pula informasi bahwa Pemda Tebo diduga telah menjual asetnya tanpa melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

Menurut informasi yang diperoleh Teboonline.id dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa asset Pemda Tebo tersebut berupa kendaraan perorangan Dinas Wakil Bupati Tebo jenis Toyota Fortuner.

Penetapan atas penjualan asset tetap ini berupa Mobnas Toyota Fortuner ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tebo Nomor 337 tahun 2022 tanggal 17 Mei 2022 dengan nilai buku untuk mobil tersebut Rp 260.064.000 dan Mobnas tersebut terjual dengan harga Rp 111.104.800.

Terbongkarnya penjualan asset Pemda Tebo yang diketahui tidak dilaksanakan dihadapan pejabat Lelang atau tanpa melalui proses lelang di KPKNL Jambi ini pun menuai sorotan. Kali ini, DPD Repelita Kabupaten Tebo Divisi Investigasi, Jay Saragih angkat bicara terkait hal itu. Dia mengaku terkejut ada penjualan aset milik negara di Pemkab Tebo, tetapi tak dilaksanakan di hadapan pejabat lelang yang sah. 

“Jika memang mekanisme lelang, mestinya harus melalui Kantor Lelang Negara, dalam hal ini KPKNL. Prosedurnya dimulai dari pengajuan permohonan dari pemda Tebo ke KPKNL Jambi. di Pemkab Tebo ternyata tidak demikian, jelas itu menyalahi aturan,” kata Jay Saragih, Sabtu (11/05/2024). 

Menurutnya, jika prosedurnya lelang, harusnya melalui KPKNL. Memang dalam ketentuan Permendagri diatur, Pemkab bisa menjual sendiri dalam penghapusan aset, tetapi prosedurnya bukan melalui lelang, melainkan penghapusan asset dan penghapusan aset itu mestinya harus melalui mekanisme lelang dan lewat KPKNL. Dalam prosedur lelang, didahului dengan pengumuman di media massa, sehingga diketahui khayalak ramai. 

Bahkan ada persyaratan jaminan. Dalam prosedur lelang, ada risalah lelang, itu sebagai bukti balik nama kendaraan. “Risalah lelang itu biasanya ditanyakan di Kantor Samsat, untuk balik nama kendaraan. Dari kendaraan pelat merah, akan dibalik nama ke pelat hitam. Dan risalah itu hanya bisa dikeluarkan oleh lembaga lelang,” tegas Jay Saragih lagi. 


“Melihat persoalan penjualan asset Mobnas Pemkab Tebo ini, saya menduga ada permainan karena Mobnas tersebut laku terjual dengan harga yang sangat rendah dan jelas ada oknum yang bermain dan sesuka hatinya menetapkan harga tersebut, dan akhirnya negara yang rugi dan oknum yang diuntungkan,” cetus aktivis ini.

Ia pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas jika dalam persoalan ini ditemui unsur pidananya. Karena, ada kemungkinan besar dan kecurigaan ada asset pemda Tebo yang lainnya juga dijual tanpa lelang KPKNL Jambi.(crew)

Type above and press Enter to search.