TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Resmi, Proyek DAK Dinas DIKBUD Kabupaten Diduga Syarat KKN Dilaporkan ke Kejati Jambi

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jambi UNRAS didepan kantor Kejati Jambi dan melaporkan realisasi proyek DAK Dinas Dikbud Kabupaten Tebo yang diduga syarat KKN.(Ist/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID - Tak main - main, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi melaporkan adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi pada realisasi proyek DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo tahun 2023 sebesar Rp 11.931.959.000, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Sebelum secara resmi membuat laporan proyek DAK tersebut pada Rabu 15 Mei 2024 ke Kejati Jambi, mereka melakukan aksi unjuk rasa terlebih dahulu didepan pintu Gerbang kantor Kejati Jambi dan sejumlah massa aksi membakar ban dan menyampaikan orasi.

Pada orasinya, mereka meminta Kejaksaan tidak menutup mata dan segera mengusut dugaan korupsi proyek DAK Dinas Dikbud Kabupaten Tebo tersebut.

Selang beberapa saat, masa aksi diterima oleh Koordinator Bidang Intel Kejati Jambi Radyan. Kepada Radyan, Tulus - perwakikan dari massa aksi dari GMNI menyampaikan pihaknya menginginkan tindakan konkrit dari Kejati Jambi atas dugaan KKN pada Disdikbud Tebo TA 2023 sebesar Rp 11.931.959.000.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tulus mengatakan bahwa pada tahun 2023, Disdikbud Tebo mendapat kucuran DAK senilai Rp 11.931.959.000. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk PAUD senilai Rp 606.485.000, untuk SD senilai Rp 7.463.129.000 dan untuk SMP senilai Rp 3.862.345.000.

Dimana diduga pelaksanaan kegiatan fisik atas DAK belasan milliar rupiah tersebut tidak sesuai Juknis DAK Bidang Pendidikan. Bayangkan informasi diperoleh bahwa proyek dengan dana milliaran tersebut dikeloka dengan penujukan langsung.

Dan parahnya lagi beberapa titik pembangunan ruang kelas baru disebut-sebut dibangun dalam lokasi kawasan hutan produksi tanpa disertai perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Untuk itu, mereka meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, Ade Nofriza, S.Stp, Kepala Bidang Dikdas, M. Rasyidi, SE dan PPTK untuk diperiksa terkait kasus ini.

"Tuntutan kami ada 2. Memanggil Kadisdikbud Tebo dan juga Kabid Dikdas dan PPTK nya. Bicara benar atau tidaknya itu urusan yang punya kuasa baik bapak selaku penuntut atau Hakim nanti yang memutuskan," kata Tulus, Rabu 15 Mei 2024.

Tulus menekankan bahwa GMNI Jambi akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sementara, Koordinator Bidang Intel Kejati Jambi Radyan mengucap terimakasih atas informasi dan laporan dari GMNI Jambi. Radyan menyampaikan bahwa laporan dari GMNI Jambi diterima dan akan segera dipelajari.

"Ini kita terima, kita pelajari. Kalau memang perlu kita panggil kita panggil. Kalau ga datang, kita datangi," ujar Radyan.

Laporan ini kita terima, lanjut dia, nanti kita sampaikan ke pimpinan. Sebab menurut Radyan Kejaksaan tak pernah mengabaikan laporan.

"Kami terimakasih juga kepada kawan-kawan GMNI telah datang ke Kejati Jambi. Informasinya agak banyak mudah-mudahan keseriusan dari GMNI ngasih data ini menjadi semangat juga untuk Kejati Jambi melakukan tindak lanjut," ujarnya.***



Editor: S.Supriyadi.

Type above and press Enter to search.