TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Pol PP Tebo Ancam Bongkar Lapak PKL Yang Berjualan Diatas Trotoar, Ini Alasannya

Sekdis Kantor Sat Pol PP Tebo saat memberikan teguran pertama kepada para PKL yang berjualan di Trotoar dan jalan dikawasan Rimbo Bujang dikarenakan mengganggu ketertiban umum.(Poto:Supri/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID - Sat Pol PP Tebo pada Selasa (28/05/2024), memberikan surat teguran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Rimbo Bujang khususnya yang berjualan diatas Trotoar dan jalan dikawasan Kecamatan Rimbo Bujang.

Teguran Sat Pol PP Tebo kepada para PKL ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kantor Sat Pol PP Tebo, Defriyanto didampingi Lurah Wirotho Agung Bambang Irwanto.

Defriyanto mengatakan bahwa PKL yang berjualan di jalan ataupun di Trotoar merupakan suatu tindakan yang melanggar Perda Tebo Nomor 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum pasal 4 dan 7.

"Berdasarkan pantauan kita, masih banyak para PKL yang berada dikawasan Kecamatan Rimbo Bujang berjualan di Trotoar dan jalan sehingga mengganggu ketertiban umum," ujar Defriyanto kepada Teboonline.id.

Trotoar dan jalan sesuai Perda digunakan untuk pejalan kaki dan kendaraan bermotor, tidak untuk berjualan. Untuk itu, teguran pertama ini diharapkan kepada PKL untuk tidak melaksanakan aktifitas atau berjualan di Trotoar atau di jalan.

"Apabila PKL masih berjualan atau membandel, maka Sat Pol PP Tebo akan bertindak tegas dengan terpaksa membongkar dan memindahkan Gerobak ataupun tempat jualannya," ucap Kabag Humas Pemda Tebo ini.

PKL yang mendapatkan peringatan ini tambahnya, adalah PKL yang berada atau membuka lapak dagangannya disepanjang ruas jalur dua Wirotho Agung dan kawasan Pasar Sarinah Rimbo Bujang.(crew)


Type above and press Enter to search.