![]() |
Polisi saat razia PETI dibeberapa lokasi PETI di Kabupaten Tebo.(foto:supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID – Maraknya Penambangan Emas Tanpa izin atau PETI hingga banyak memakan korban jiwa di Kabupaten Tebo, memnbuat gerah Aparat Penegak Hukum (APH). Akhirnya pihak Polres Tebo melakukan operasi penertiban PETI disejumlah lokasi.
Alhasil, pengungkapan dugaan Tindak Pidana PETI oleh Tim Sultan dan Unit Tipidter Polres
Tebo dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 6
/III/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, tanggal 30 Maret 2024 sekira
pukul 16.00 Wib di Sungai Rotan Blok E Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir
Kabupaten Tebo provinsi Jambi, berhasil mengamankan para pelaku dan barang
bukti.
Adapun identitas diduga para tersangka diantara KH, Alamat:
Jl. Palangkaraya RT. 20 Desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, SR
(55) Alamat: Jl. Patimura, Rt. 004/002 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo
Bujang Kabupaten Tebo, AR Alamat: Jl. Sultan Hasanuddin, Rt. 001/003 Kel.
Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, PW Alamat Jl. Sultan
Hasanuddin, Rt. 004/003 Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten
Tebo.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) buah engkol
mesin, 1(satu ) Unit Mesin diesel merk tianli, 1 (satu) buah potongan pipa, 1 (satu)
buah potongan spiral, 4 (empat) buah karpet, 1 (satu) gulung gabang, 1 (satu)
buah dulang, 1 (satu) buah jerigen bekas tempat bbm solar, 1 (satu) bungkus
deterjen bubuk merk boom, 1 (satu) buah ember, 1 (satu) buah botol berisikan
air raksa.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasast
Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto mengatakan bahwa Tim Sultan dan Unit Tipidter
Satreskrim Polres Tebo mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas peti di Sungai
Rotan Blok E Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Sultan beserta
unit Tipidter langsung menuju ke lokasi tersebut dan menemukan KH dan kawan -
kawan sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selanjutnya KH
dkk beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Tebo guna pemeriksaan
lebih lanjut.
“Pengungkapan dugaan tindak pidana PETI ini menunjukan
komitmen Polres Tebo dalam menindak tindak pidana yang merugikan lingkungan dan
melanggar hukum,” ujar Kasat.(crew)