TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

LSM KILAT Laporkan PJ Bupati Tebo H Aspan Ke Kejaksaan Negeri Tebo, Ada Apa...

Selamet Irianto, Ketua LSM KILAT

TEBOONLINE.ID - Selamet Irianto, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Intelektual Anak Tebo (LSM KILAT)  mengaku telah melaporkan Penjabat (PJ) Bupati Tebo H. Aspan kepada Kejaksaan Negeri Tebo terkait Dugaan Pemalsuan Data Kependudukan pada tanggal 02 Maret 2024.

“Benar, saya telah laporkan PJ Bupati Tebo H Aspan ke Nejaksaan Negeri Tebo atas dugaan pemalsuan data kependudukan,“ ujar Selamet kepada Teboonline.id, Selasa (05/03/2024).

Menurut selamet, dirinya melaporkan PJ Bupati Tebo ke Kejaksaan Negeri Tebo setelah melihat dan mempelajari adanya kejanggalan pada data KTP dan KK milik PJ Bupati Aspan tersebut 

“Saya cermati dalam KTP dan KK Tercantum tahun lahir 1967 sedangkan pada Nik tahun lahirnya 1964, itukan jelas ada perbedaan, dapat diduga adanya manipulasi data kependudukan yang dibuat secara sengaja dan sadar, itu jelas melanggar UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana di ubah dgn UU no 24 tahun2013,” Jelas Selamet.

Selanjutnya selamet menegaskan pada pasal 94 dalam UU no 23 tahun 2006.

“Dalam pasal 94 itu dikatakan bahwa setiap orang yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi kependudukan dan atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak 75 juta rupiah," tegasnya.

Selanjutnya, Ketua LSM KILAT ini dengan tegas meminta kepada kejaksaan untuk memproses laporannya tersebut sebagaimana dengan peraturan perundang undang yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, PJ Bupati Tebo H Aspan belum berhasil dikonfirmasi Teboonline.id.(crew)